Kompas TV nasional hukum

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Bui, Sang Ayah: Mohon Kapolri Terima Kembali Anak Saya di Polri

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 15:37 WIB
arif-rachman-divonis-10-bulan-bui-sang-ayah-mohon-kapolri-terima-kembali-anak-saya-di-polri
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Ayah Arif Rachman, Kamis (23/2/2023), berharap sang anak dapat diizinkan kembali bertugas di Polri usai divonis 10 bulan penjara. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, berharap sang anak dapat kembali bertugas di Polri usai menjalani hukuman sepuluh bulan penjara.

Sembari menangis, Rahim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menerima kembali Arif berdinas di Polri.

"Saya mohon kepada Kapolri bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," kata Rahim seusai sidang vonis Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Rahim menuturkan dirinya merupakan seorang purnawirawan polisi. Sehingga, dia mengaku senang jika sang anak dapat diizinkan kembali mengenakan seragam kebanggaan Polri.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," tegasnya.

Adapun Arif sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Namun keputusan pemecatan itu belum inkrah, karena Arif mengajukan banding.

Baca Juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur usai Sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara: Alhamdulillah

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dengan hukuman sepuluh bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menilai Arif terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama sepuluh bulan penjara," tutur ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023). 

Selain itu, Arif juga diminta membayar denda sebesar Rp10 juta.

Majelis hakim menilai, Arif terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang sebelumnya menginginkan Arif Rachman Arifin dihukum satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Soal Banding, Kuasa Hukum Arif Rachman: Perlu Diskusi Panjang Dulu dengan Klien Kami


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x