Kompas TV nasional hukum

Richard Eliezer Disebut Tidak Pas Dibuang ke Yanma Polri, LPSK Ungkap Alasannya

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 11:11 WIB
richard-eliezer-disebut-tidak-pas-dibuang-ke-yanma-polri-lpsk-ungkap-alasannya
Richard Eliezer atau Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. (Sumber: ANTARA PHOTO/Asprilla Dwi Adha)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Kompolnas Nilai Keputusan KKEP Tak Pecat Richard Eliezer dari Kepolisian Justru Untungkan Polri

Meski begitu, ia yakin jika keselamatan dan kemanana Richard bakal terjamin mengingat Polri sudah komitmen. 

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menambahkan, Yanma ini tidak hanya di Mabes Polri.  


 

"Di polisi Yanma tidak hanya di mabes, kemarin juga tidak disebut soal Richard Eliezer di Yanma mana. Di mako Brimobo pun ada Yanma," kata Bambang. 

Maka dari itu, kata dia, hukuman Richard Eliezer ini disebutnya ringan. 

Sedangkan nantinya berpotensi ada problem, yakni ketika para polisi ini sudah vonis terkait perintangan penyidikan atau ketika nanti juga turut ditempatkan di Yanma Polri. 

Sebelumnya, hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (22/2/2023) memutuskan, nasib Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Namun mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.

Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Richard Eliezer ditempatkan di Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (22/2). 

Selain sanksi administrasi, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi etika, di mana perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ramadhan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x