Kompas TV nasional hukum

Tanggapi Pengamat yang Minta Polri Pecat Eliezer, Eks Kabareskrim: Dasarnya PTDH Dia Itu Apa?

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 06:20 WIB
tanggapi-pengamat-yang-minta-polri-pecat-eliezer-eks-kabareskrim-dasarnya-ptdh-dia-itu-apa
Ito Sumardi dalam Satu meja The Forum, Rabu (22/2/2023) menanggapi pernyataan pengamat yang menyebut Polri seharusnya menjatuhkan hukuman PTDH untuk Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menanggapi pernyataan pengamat yang menyebut Polri seharusnya menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Ito, Komisi Kode Etik Polri tidak memiliki alasan menjatuhkan putusan PTDH pada Richard Eliezer.

Ito menjelaskan, dalam melakukan penegakan hukum berupa sidang kode etik, Polri mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Tadi Pak Bambang kan menyampaikan bahwa Richard harus di-PTDH, Polri ini kan penegak hukum, komisi kode etik itu menggunakan landasan hukum Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Ini yang Jadi Pertimbangan Kejari Jaksel untuk Lokasi Penjara Richard Eliezer...

“Di sana disebutkan, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga tahun, maka dia tidak bisa di-PTDH,” lanjutnya.

Vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Richard, menjadi dasar Polri tidak melakukan PTDH pada Eliezer.

“Hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, dasarnya mem-PTDH dia itu apa? Justru di situ nanti polisi malah tidak profesional.”

Sebelumnya, dalam acara yang sama, pengamat kepolisian Bambang Rukminto berpendapat tidak dipecatnya Richard Eliezer, dari Polri akan menjadi preseden buruk.

Menurut Bambang persoalan Richard Eliezer harus dipisahkan secara personal dan organisasi Polri.

“Secara personal, kita melihat bahwa Eliezer punya sifat yang baik, jujur, berani. Persoalannya, kita melihat hal yang lebih luas lagi, bagaimana upaya membangun Polri yang profesional ke depan,” kata Bambang.

Polri yang profesional, kata Bambang, tentunya harus tegak pada aturan, sementara Eliezer adalah pelaku pelanggaran profesionalisme itu.

“Kemudian, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Eliezer, bagaimanapun juga fakta di persidangan menunjukkan bahwa Eliezer ini adalah pelaku penembakan yang mengakibatkan kematian seseorang dan rekannya, seniornya malahan.”

Bambang kemudian menjelaskan alasan dirinya mengusulkan agar Polri menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Eliezer.

“Mengapa saya mengusulkan sebaiknya Eliezer ini di-PTDH, karena sidang komite kode etik ini adalah penjaga muruah tertinggi dari profesi kepolisian, makanya ini harus dijaga.”

“Kalau tidak, yang muncul ada preseden buruk, bahwa sidang etik permisif pada pelaku-pelaku pelanggaran, apalagi ini pelaku tindak pidana pembunuhan,” tegasnya.

Diketahui, Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.

Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.

Baca Juga: Tidak Dipecat dari Polri, Eliezer Tetap Jadi Polisi dengan Sanksi Demosi 1 Tahun

Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.

"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x