Kompas TV nasional hukum

Hotman Paris: Belum Ada Kesaksian Telak Mengarah Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

Kompas.tv - 20 Februari 2023, 16:24 WIB
hotman-paris-belum-ada-kesaksian-telak-mengarah-teddy-minahasa-perintahkan-tukar-sabu-dengan-tawas
Pengacara terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan identitas jaksa di sidang kasus kliennya, Senin (20/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan telah menguntungkan kliennya.

"Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa, dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa," kata Hotman Paris usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hotman Paris: Ini Kasus Sensitif, Kalau Dikabulkan Bisa Gaduh

Tidak hanya saksi yang dihadirkan hari ini, kata Hotman, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang sebelumnya juga dinilai menguntungkan Teddy Minahasa.

Menurut Hotman, dari keterangan para saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dengan demikian, pengacara yang sering tampil dengan cincin mahal ini,  yakin kliennya tidak terbukti bersalah dalam proses penukaran narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.

"Jadi sampai hari ini belum ada (kesaksian) yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas," ujar Hotman.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Kasus Sabu Ditukar Tawas Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Saat ditanya soal siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan Hotman dalam persidangan, dia belum bisa menjelaskan dengan rinci.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x