Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding, Ayah Brigadir Yosua: Itu Hak Mereka Selaku Warga Negara

Kompas.tv - 17 Februari 2023, 17:47 WIB
ferdy-sambo-cs-resmi-ajukan-banding-ayah-brigadir-yosua-itu-hak-mereka-selaku-warga-negara
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Pada Jumat (17/2/2023), Samuel menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo cs. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Samuel mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, pengajuan upaya hukum banding merupakan hak para terdakwa sebagai warga negara Indonesia.

"Itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Namun saat disinggung terkait harapan terhadap perangkat pengadilan yang nantinya menangani banding Ferdy Sambo cs, Samuel memilih untuk tidak berkomentar.

Dia mengatakan telah menyerahkan seluruh keputusan banding kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ayah Brigadir Yosua meyakini majelis hakim di pengadilan tingkat banding akan memutuskan perkara dengan adil.

"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer, Penasihat Hukum: Ini Mukjizat!

Diberitakan sebelumnya, pengajuan banding Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Menurut penjelasannya, pengajuan banding tersebut dilakukan Kuat pada Rabu (15/2). Sedangkan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal diajukan pada Kamis (16/2).

Pengajuan banding dilakukan untuk merespons vonis hakim kepada keempat terdakwa yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana mati.

Kemudian Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara, divonis dengan hukuman 20 tahun bui.

Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Sementara Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman yang sama dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Adapun Richard Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa dan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut jaksa dengan 12 tahun bui.

Baca Juga: Kompolnas Dukung Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x