Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Tidak Ada Salahnya Hakim Kembalikan Richard Eliezer ke Brimob Polri, Dia Berprestasi

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 09:57 WIB
pakar-hukum-tidak-ada-salahnya-hakim-kembalikan-richard-eliezer-ke-brimob-polri-dia-berprestasi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai tidak ada salahnya hakim memutus hukuman rendah terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu agar bisa kembali ke institusi Brimob Polri.

Sebab menurut Jamin Ginting, ada prestasi yang cukup besar diberikan Richard Eliezer dalam mengungkap perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki Ferdy Sambo.

Demikian Jamin Ginting dalam keterangannya di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).

“Sebenarnya masyarakat berharap ada prestasi yang cukup besar diberikan oleh Richard, enggak ada salahnya ya, dia dikembalikan kepada kepolisian,” ucap Jamin Ginting.

“Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia.”

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J

Jamin mengatakan, jika memang Richard Eliezer dapat dikembalikan ke institusi Polri itu berarti putusan hakim tidak boleh lebih dari 2 tahun penjara.


 

“Karena syarat untuk bisa diterima lagi di kepolisian tidak boleh dipidana dengan pidana lebih dari 2 tahun,” ujar Jamin.

Namun jika tidak, Jamin menduga hakim akan memberikan keringanan bagi Richard Eliezer dalam vonis dengan hukuman yang lebih rendah ketimbang terdakwa lainnya.

“Tetapi kalau hakim menilai ya sudah dia tidak diberikan lagi kesempatan masuk dalam karier kepolisian, tapi dihukum yang paling rendah di antara para terdakwa tersebut atau terpidana lah sekarang ini kita katakan,” kata Jamin.

“Terpidana yang empat ini sebenarnya sudah lebih tinggi dibandingkan Richard Eliezer dalam tuntutan 12 tahun penjara, yang lain sudah terpidana 13 tahun ke atas, nah berarti ada kemungkinan yang paling rendah ini disparitasnya tidak mungkin terlalu tinggi dengan yang 13 tahun. Selisihnya bisa 7 atau 6 tahun, bisa jadi Richard kena 5 tahun kalau hakim berpandangan tidak memasukkan ke dalam kepolisian kembali.”

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Vonis Ricky Rizal Jadi 13 Tahun: Berbelit-belit dan Mencoreng Institusi Polri

Sebagaimana diketahui, keempat para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah lebih dulu divonis sebelum Richard Eliezer.

Dalam vonis hakim, keempat terdakwa tersebut dihukum jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan penuntut umum.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x