Kompas TV nasional hukum

Perjalanan Sidang Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo hingga Vonis 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 09:03 WIB
perjalanan-sidang-putri-candrawathi-istri-ferdy-sambo-hingga-vonis-20-tahun-penjara
Putri Candrawathi ketika mendengarkan vonis yang dijatuhkan padanya yakni 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang hanya meminta majelis hakim menjatuhi vonis 8 tahun penjara terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Berikut ini merupakan round up pemberitaan KOMPAS TV terkait sidang Putri Candrawathi dari sidang perdana hingga vonis 20 tahun penjara yang diterimanya:

  • Sidang Perdana, 17 Oktober 2022

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam perkara ini istri Ferdy Sambo itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ia dianggap turut terlibat dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tidak mencegah niat jahat sang suami.

  • Sidang 20 Oktober 2023: Eksepsi

Dalam persidangan kedua pada Kamis 20 Oktober 2022 di  PN Jaksel dibacakan mengenai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan oleh penasihan hukum Putri Candrawathi.

Putri dalam sidang ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam sidang ini, ia menjadi sorotan netizen lantaran penampilannya yang berubah. Putri Candrawathi memakai busana serba hitam.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa, Bisa Ajukan Banding

  • Sidang putusan sela, 26 Oktober

Penolakan eksepsi Putri Candrawathi terungkap dalam sidang dengan agenda Putusan Sela yang digelar Rabu (26/10/2022) pagi di PN Jakarta Selatan.

Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim. Dengan putusan sela ini, maka kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pembuktian.

  • Sidang pemeriksaan saksi, 1 November

Sidang agenda pemeriksaan saksi digelar pada Selasa (1/11/2022). Putri Candrawathi menyampaikan sejumlah pengakuan soal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam persidangan, Putri menjawab tudingan-tudingan yang mengarah ke dirinya, mulai dari adopsi anak hingga keterlibatannya dalam penembakan Brigadir Yosua

Dalam sidang, Putri juga sempat meminta maaf ke orangtua Yosua. Ini merupakan momen pertama Putri bertemu langsung dengan ayah dan ibu mendiang Yosua serta meminta maaf kepada keduanya.

Sambil menangis, Putri mengatakan, dirinya dan suami sebenarnya tidak ingin peristiwa ini terjadi. Namun, kata dia, manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kepada kehendak dan rahasia Tuhan.

"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa duka dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga," ucap Putri terbata-bata tak mampu menahan air matanya.

Baca Juga: Jelang Vonis Richard Eliezer: LPSK Harap Sikap Progresif Hakim, Singgung Peran Justice Collabolator

  • Pemeriksaan sejumlah saksi, 8 November

Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022) menghadirkan sejumlah saksi.

Mereka terdiri asisten rumah tangga (ART) di rumah Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga dan Bangka serta ajudan dan sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

  • Sidang lanjutan 29 November

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung pada Selasa (29/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Beberapa saksi juga telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kemarin, Senin (28/11/2022).

Putri Candrawathi datang secara langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya hadir secara daring karena dinyatakan positif Covid-19.

Putri dan Sambo juga tidak bertemu selama dua pekan sebab sidang pembunuhan Brigadir Yosua ditiadakan pada 14-18 November. ditambah Putri dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani sidang secara daring.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • PC jadi Saksi

Putri Candrawathi juga menjadi saksi pada sidang Rabu (7/12/2022).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x