Kompas TV nasional hukum

Jadwal Sidang Vonis Bharada E atau Richard Eliezer Hari Ini Rabu 15 Februari 2023

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 07:16 WIB
jadwal-sidang-vonis-bharada-e-atau-richard-eliezer-hari-ini-rabu-15-februari-2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (15/2/2023). Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah memasuki babak akhir. Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2).

Majelis hakim PN Jaksel pimpinan Wahyu Iman Santoso memvonis mati eks Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo. Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Apakah Vonis yang Diterima Eliezer Hari Ini akan Melampaui Tuntutan Jaksa?

Sementara ajudan dan sopir Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga telah menjalani sidang vonis, Selasa (14/2). Ricky divonis 13 tahun penjara dan Kuat divonis 15 tahun penjara.

Para terdakwa yang telah menjalani sidang vonis dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanti vonis Richard Eliezer

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena bertindak sebagai eksekutor Brigadir J. Hal tersebut termasuk dalam perkara yang memberatkan hukumannya.

Baca Juga: Praktisi Hukum Yakini Kejujuran Richard Eliezer Jadi Pertimbangan Hakim untuk Vonis Ringan

Jaksa mengatakan tindakan yang dilakukan Eliezer membuat keluarga korban menjadi berduka hingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.


 

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," ucap jaksa, Rabu (18/1/2023) dalam sidang di PN Jakarta Selatan. 

Vonis yang diterima empat terdakwa dalam kasus ini melampuai tuntutan dari JPU atau ultra petita. Ada kemungkinan vonis yang diterima Richard juga bertambah daripada tuntutan.

Meski demikian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap dalam sidang vonis kali ini majelis hakim memperhatikan peran Richard sebagai justice collaborator atau pembuka kasus.

Baca Juga: Gelar Doa Bersama, Keluarga Besar Berharap Richard Eliezer Mendapat Keadilan

"(Richard) berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak," ucap Mahfud, Senin (13/2) kemarin.

Mahfud juga berharap agar Richard mendapatkan vonis yang lebih ringan, tetapi juga harus dihukum karena Bharada E adalah pelaku dalam kasus ini.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x