Kompas TV nasional update

Orang Tua Brigadir J dan Keluarga Ricky Rizal Hadiri Langsung Sidang Vonis, Duduk Paling Depan

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 15:05 WIB
orang-tua-brigadir-j-dan-keluarga-ricky-rizal-hadiri-langsung-sidang-vonis-duduk-paling-depan
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, membawa foto anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti datang untuk menghadiri sidang putusan terhadap Ferdy Sambo secara langsung. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J duduk bersebrangan dengan keluarga Ricky Rizal Wibowo saat menghadiri sidang vonis secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, tampak duduk bersebelahan di kursi paling depan di bagian peserta sidang, tepatnya di sebelah kanan terdakwa. 

Di sisi lain, keluarga Ricky Rizal, termasuk orang tuanya, duduk di sisi kiri terdakwa yang duduk menghadap majelis hakim. Terlihat orang tua Ricky juga duduk di kursi paling depan di sisi peserta persidangan.

Rosti tampak terus memeluk foto Brigadir J yang mengenakan seragam dinas saat menjadi anggota Divpropam Polri. Ia dan Samuel tak mengenakan masker wajah, sehingga wajah mereka terlihat jelas.

Berbeda dari orang tua Brigadir J, keluarga Ricky Rizal yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki paruh baya terlihat mengenakan masker kesehatan berwarna putih. 

Belum dapat dipastikan siapa saja keluarga Ricky yang hadir secara langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Vonis Ricky Rizal Harus Jauh Lebih Berat daripada Kuat Maruf

Mereka menyimak hakim Morgan Simanjuntak yang membacakan kronologi pembunuhan Brigadir J serta pertimbangan hakim dalam memvonis Ricky.

Sebelumnya, pengacara Brigadir J memperkirakan vonis hakim atas Ricky Rizal akan lebih berat daripada tuntutan jaksa, seperti yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa sebelumnya.

"Tentu, Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun, karena dia anggota Polri, tetapi dia tidak berterus terang," kata Kamaruddin usai mengikuti sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). 

Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso memutuskan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x