Kompas TV nasional hukum

Ketika Putri Candrawathi Sakit Hati Berujung Sang Suami Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 11:09 WIB
ketika-putri-candrawathi-sakit-hati-berujung-sang-suami-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut bukanlah karena pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi.

Melainkan, karena Putri Candrawathi merasa sakit hati dengan sikap atau perbuatan korban Brigadir J yang merupakan ajudan suaminya, Ferdy Sambo.

Demikian hal itu terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasannya

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa pelecehan seksual yang diklaim oleh terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan di persidangan. 

Majelis hakim karena itu merasa tidak yakin dengan adanya peristiwa pelecehan seksual tersebut. Terlebih, tidak ada bukti pendukung yang mengarah bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu dalam dalam persidangan pada Senin (13/2/2023).

Selain itu, Wahyu menambahkan, tidak ada fakta Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan yang dialaminya itu.


 

"Sehingga, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim karena adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tuturnya.

Lebih lanjut, hakim Wahyu menjelaskan, alasan yang membuatnya tidak yakin bahwa ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi salah satunya karena pernyataan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jerit Ibunda Brigadir J usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

Pernyataan Ferdy Sambo yang dimaksud adalah bahwa pelecehan seksual yang dialami istrinya Putri Candrawathi hanyalah ilusi. Ferdy Sambo menyampaikan hal itu kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono. 

Hakim Wahyu pun menuturkan keterangan saksi Sugeng tersebut menyatakan bahwa pada 21 Juli 2022 Ferdy Sambo beberapa kali menyebut bahwa pelecehan seksual di Magelang adalah ilusi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x