Kompas TV nasional hukum

Jerit Ibunda Brigadir J usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 21:44 WIB
jerit-ibunda-brigadir-j-usai-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-ini-yosua-yang-kau-bunuh
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, membawa foto anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti datang untuk menghadiri sidang putusan terhadap Ferdy Sambo secara langsung. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sempat melontarkan pernyataan bernada tinggi kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Pernyataan yang disampaikan Rosti itu dilakukan setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Reaksi Polri usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023).

Sambil memegangi bingkai foto anaknya, Rosti menunjukkan foto Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi. Dia menujukkan foto Yosua itu ke hadapan Putri usai pembacaan vonis oleh hakim.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" kata Rosti sambil menyodorkan foto Brigadir J ke hadapan Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sementara itu, Putri tampak menghela napas panjang saat mendengar vonis pidana selama 20 tahun penjara di ruang sidang.

Baca Juga: Ternyata Tindakan Ricky Rizal Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pada Senin.

Putri yang mengenakan kemeja putih, berdiri di tengah ruang sidang. Ia terlihat menarik napas panjang saat Hakim Wahyu membacakan vonis.

Usai sidang, Putri meninggalkan ruangan tanpa mengeluarkan sepatah kata. Awak media meminta tanggapan atas putusan tersebut, namun Putri tak bersuara.

Dia terlihat dikawal petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi

Sebelumnya, Putri dituntut pidana selama delapan tahun penjara oleh JPU. Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, dan dua ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Sambo Tertepis


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x