Kompas TV nasional peristiwa

IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Dia Membunuh karena Lepas Kontrol

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 21:02 WIB
ipw-ferdy-sambo-tak-layak-dihukum-mati-dia-membunuh-karena-lepas-kontrol
Ilustrasi. Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Irjen Ferdy Sambo tidak layak divonis hukuman mati atas kejahatan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan Sugeng usai Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari vonis hakim terhadap Ferdy Sambo. 

Ia menilai Ferdy Sambo tidak layak divonis hukuman mati atas kejahatan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan Sugeng usai Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sugeng menyebut tindak pembunuhan berencana yang didalangi oleh Sambo tidak sadis. Kata dia, suatu pembunuhan yang tidak didahului penyiksaan lama bukanlah sadisme.

Lebih lanjut, Sugeng menilai Sambo membunuh Yosua karena "lepas kontrol" emosi. Hal ini membuat Sugeng beranggapan Sambo seharusnya tidak dihukum mati.

"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/2).

Baca Juga: Pakar Pidana Sebut Vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo Dianggap Benar

Sugeng juga mengklaim Sambo berpeluang diganjar hukuman lebih ringan di tingkat banding atau kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim menilai Sambo telah terbukti merencanakan perampasan nyawa Brigadir Yosua. Hakim juga menyebut Sambo menembak Yosua dengan tangannya sendiri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi divonsi 20 tahun penjara oleh hakim. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Letakkan Tangan di Sandaran Kursi saat Sidang, Ferdy Sambo Dinilai Alami Post Power Syndrome


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x