Kompas TV nasional hukum

Pakar Pidana Sebut Vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo Dianggap Benar

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 19:26 WIB
pakar-pidana-sebut-vonis-hakim-terhadap-ferdy-sambo-dianggap-benar
Hery Firmansyah (kiri atas), pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara dalam Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023), berpendapat bahwa putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dianggap benar. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hery Firmansyah, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara berpendapat bahwa putusan majelis hakim  yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo, dianggap benar.

Penjelasan Hery tersebut disampaikan menanggapi vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).

Menurut Hery, putusan tersebut merupakan bentuk dari ijtihad majelis hakim yang sudah berbulan-bulan menyidangkan kasus ini.

“Tentu kita harus menghargai dan menghormati bahwa ini adalah bentuk ijtihad dari majelis hakim,” tuturnya dalam Breaking News Kompas TV, Senin.

“Dari berbulan-bulan persidangan dilalui,adanya keterangan saksi, ahli, dan pada puncaknya memang harus ada putusan.”

Menurutnya, pebacaan putusan tersebut merupakan bentuk dari proses persidangan yang panjang tadi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Menurutnya, putusan hakim saat ini dianggap benar, namun ada upaya hukum banding yang bisa dilakukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak tervonis.

“Ada istilah dalam hukum, Res Judikata Proverate Habituur, maka putusan hakim saat ini dianggap benar, karena masih ada kemungkinan upaya hukum banding,” tuturnya.

Upaya banding dimungkinkan, sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hery menyebut, kedua pihak, yakni terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama dalam upaya banding.

“Masing-masing memiliki hak yang sama untukmengajukan banding.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x