Kompas TV nasional hukum

Ketok Vonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Cerita Putri Pangkas Masa Depan Banyak Anggota Polri

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 20:35 WIB
ketok-vonis-20-tahun-penjara-majelis-hakim-cerita-putri-pangkas-masa-depan-banyak-anggota-polri
Putri Candrawathi ketika mendengarkan vonis yang dijatuhkan padanya yakni 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menilai perbuatan Putri Candrawathi telah merugikan banyak pihak sehingga layak diganjar hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut Putri terjebak cerita sendiri sehingga menimbulkan rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara usai menimbang sejumlah hal yang memberatkan, Senin (13/2/2023). Hakim menilai tak ada satu pun tindakan Putri yang layak jadi pertimbangan meringankan hukuman.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit selama persidangan. Putri juga disebut tidak mengakui kesalahan dan malah memosisikan diri sebagai korban.

Baca Juga: Hakim Sebut Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Berdasar, Ini Alasannya

Selain itu, majelis hakim menyebut tindakan Putri berdampak buruk ke banyak anggota kepolisian. Kasus pembunuhan Yosua mengakibatkan berbagai perwira Polri melanggar etik atau terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum.

"Perbuatan Terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil ataupun moriil, bahkan memutus masa depan banyak personel kepolisian,” kata hakim saat sidang vonis Putri Candrawathi.

Hakim menyorot perbedaan sikap keluarga Sambo terhadap Yosua setelah Putri bercerita kepada suaminya. Hakim menyinggung Putri yang masih menerima Yosua dalam ulang tahun pernikahannya dengan Sambo dan bahkan mengajak korban jalan-jalan ke Yogyakarta.

"Sehingga sangat mengherankan jika tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022, terdakwa menyampaikan ceritera kepada Ferdy Sambo dari Magelang. Namun demikian, apa pun peristiwanya, tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun ceritera yang telah memicu korban Yosua harus dihilangkan/dirampas nyawanya,” kata hakim.

Adapun mengencai cerita kekerasan seksual Putri, majelis hakim menilai kronologinya tidak logis. Hakim menyebut cerita Putri dan pernyataan ahli yang menyebut  keterangannya kredibel bertentangan dengan pemeriksaan lain.

Majelis hakim pun menilai Putri turut serta dalam pembunuhan berencana Yosua sehingga layak diganjar hukuman 20 tahun penjara.

"Menimbang bahwa sangat disayangkan motif Terdakwa tidak terungkap dalam persidangan, mengapa Terdakwa harus membuat ceritera yang menyesatkan sedemikian rupa sehingga membuat Ferdy Sambo, suaminya, begitu marah dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban, Yosua,” kata hakim.

“Sehingga Terdakwa tidak bisa kembali, terjebak ceriteranya sendiri. Akibatnya Terdakwa justru terlibat, menjadi bagian dalam rencana pembunuhan korban, Yosua. Padahal sebelumnya hubungan Terdakwa dengan Korban sangat dekat dan baik.”

Vonis 20 tahun penjara hakim terhadap Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun. Sebelumnya, majelis hakim memvonis Irjen Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x