Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Yosua

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 19:46 WIB
putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-hakim-turut-serta-dalam-pembunuhan-berencana-yosua
Putri Candrawathi ketika mendengarkan vonis yang dijatuhkan padanya yakni 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim ketika sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menyebut Putri secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdawkwa Putri candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Vonis 20 tahun penjara ini dihitung dengan mengurangi masa penahanan terdakwa selama penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.  Hakim pun memerintahkan Putri tetap berada di dalam tahanan setelah sidang vonis.

Majelis hakim menilai Putri turut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diyakini terlibat skenario pembunuhan, secara sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa eks ajudannya.

Sebelumnya, majelis hakim menilai keterangan Putri yang mengaku tidak tahu peristiwa penembakan Yosua tidak masuk akal. Putri beralasan saat penembakan terjadi dia berada dalam kamar dan tidak berusaha mencari tahu asal suara tembakan.

“Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi di Rumah Duren Tiga karena ada di dalam kamar dan sedang tidur, mendengar suara tembakan dan hanya menangis, serta tidak mencari tahu apa yang terjadi adalah tidak masuk akal,” kata hakim.

Putri pun dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.  Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa berupa penjara 8 tahun.

Sebelumnya, pada hari yang sama, suami Putri, Irjen Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan hukuman seumur hidup dari jaksa.

Baca Juga: Hakim Menilai Putri Tak Cegah Sambo Bunuh Yosua, Justru Malah Ingatkan Sambo Pakai Sarung Tangan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x