Kompas TV nasional hukum

Hakim Sebut Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Berdasar, Ini Alasannya

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 19:45 WIB
hakim-sebut-kekerasan-seksual-yang-dialami-putri-candrawathi-tidak-berdasar-ini-alasannya
Putri Candrawathi mengenakan baju putih ketika mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutkan bahwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak berdasar.

Hakim menjelaskan kronologi insiden kekerasan seksual tersebut yang dinilai tidak logis.Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Chandrawathi, mengaku mengalami kekerasan seksual dari Brigadir Yosua. 

Dia bahkan mengaku dibanting tiga kali hingga terjatuh, terduduk, dan bersandar di keranjang pakaian kotor. Kemudian, Putri melalui Ricky Rizal memanggil Yosua, kemudian menenangkannya serta mengampuni perbuatannya, lalu meminta Yosua untuk resign.

Baca Juga: Pakar Pidana Sebut Vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo Dianggap Benar

“Perilaku Terdakwa yang demikian, bertolak belakang pada korban kekerasan seksual pada umumnya sehingga tidak dapat diterima dan tidak logis,” kata hakim dalam PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Seandainya Terdakwa benar telah mengalami kekerasan seksual tentulah tidak mungkin seketika berkeinginan bertemu dengan pelakunya dalam hal ini Korban Yosua,” sambungnya.

Lebih lanjut, pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter Reni Kusuma Wardani dan tim terhadap Putri Candrawathi juga dinilai bertentangan dengan jurnal yang ada serta bertentangan dengan pemeriksaan lain, termasuk poligraf.

Pernyataan Dokter Reni Kusuma Wardani mengatakan bahwa keterangan Putri sudah berkesesuaian dengan indikator keterangan kredibel juga ditolak. Pasalnya, keterangan tersebut didapatkan dari Kuat Ma’ruf dan Susi yang juga tak yakin jika Putri mengalami kekerasan seksual.

“Tentulah tidak dapat dijadikan dasar adanya kekerasan seksual yang dialami terdakwa. Di persidangan, Saksi Kuat, Saksi Susi, dan Saksi Ricky Rizal, tidak mengetahui adanya kekerasan seksual yang dialami terdakwa,” ungkap hakim.

Baca Juga: Hakim Nilai Alibi Putri Candrawati yang Tak Tahu Soal Penembakan Yosua Tidak Masuk Akal

“Bahwa berdasarkan uraian di atas, tidaklah berdasar apabila dikatakan terdakwa mengalami kekerasan seksual,” sambungnya.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Sementara, suami Putri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x