Kompas TV nasional hukum

Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 12:52 WIB
sidang-lanjutan-teddy-minahasa-jpu-hadirkan-8-saksi-dari-polres-bukittinggi-dan-polda-metro-jaya
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Irjen Teddy Minahasa kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin (13/2/2023) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Dalam sidang lanjutan hari ini, Teddy Minahasa akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Teddy telah menjalani sidang putusan sela pada Kamis (9/2/2023).  

Baca Juga: Hakim PN Jakbar Tolak Nota Keberatan Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

"Agenda persidangan hari ini pembuktian, mendengar para saksi yang dihadirkan penuntut umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. 

JPU menghadirkan total delapan saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya. 

Adapun kedelapan saksi tersebut adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.

Sebelum sidang dimulai, JPU mengajukan kepada majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi diperiksa lebih dahulu. 

Permintaan tersebut sempat ditolak oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Hotman meminta saksi dari Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya lebih dulu. 

"Saya tadi sudah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda-lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," sanggah Hotman.


 

Sempat terjadi perdebatan singkat. Tetapi, Jon Sarman kemudian menengahi situasi. 

"Untuk pembuktian kami bebaskan seluas-luasnya tidak dibatasi, tapi aturan tata tertib persidangan kita patuhi bersama itu perintah KUHAP. Bisa dipahami kan kedua belah pihak?" Hakim Jon Sarman Saragih menengahi.

Lantas, majelis haki memutuskan untuk memulai sidang dengan memintai keterangan dari saksi Polres Bukittinggi. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah pembantu penyidik Satres Narkoba Polres Bukittinggi Heru Prayitno. 

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya. 

Awalnya, penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap adanya jaringan pengedaran narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Lalu, penyidikan Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan tiga anggota polisi. 

Sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy Minahasa. 

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sidang tahap pembuktian terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra, Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)

10 tersangka lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara

Ke-11 tersangka termasuk Teddy Minahasa ditahan di rumah tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsder Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Staf Ahli Kapolri Sebut Kasus Narkoba Rawan Godaan, sebelum Teddy Minahasa Sudah Banyak yang Kena

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x