Kompas TV nasional hukum

Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Babak Akhir Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 04:20 WIB
jadwal-lengkap-sidang-vonis-ferdy-sambo-cs-babak-akhir-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua
Terdakwa Ferdy Sambo akan menghadapi sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (13/2/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang sejak pertengahan Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan ini para terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan vonis.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis tersebut rencana akan digelar mulai Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2).

Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua 

Berikut jadwal sidang terdakwa Ferdy Sambo cs pekan ini dengan agenda pembacaan putusan atau vonis:

1. Senin (13/2): sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

2. Selasa (14/2): sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

3. Rabu (15/2): sidang vonis Richard Eliezer

Baca Juga: Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Digelar Tiga Hari Berturut-turut, Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

Tuntutan Jaksa kepada Terdakwa 

Pada pertengahan Januari 2023 lalu, jaksa telah membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo cs.

Tuntutan disampaikan setelah melalui persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo Cs dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Masing-masing terdakwa telah dituntut JPU dengan rincian, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel: Pembatasan Pengunjung Jelas Ada, tapi Bukan Pelarangan


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x