Kompas TV nasional hukum

Keluarga Yosua Harap Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Putri Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

Kompas.tv - 12 Februari 2023, 22:27 WIB
keluarga-yosua-harap-sambo-divonis-penjara-seumur-hidup-putri-lebih-berat-daripada-tuntutan-jaksa
Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Keluarga Yosua berharap Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin besok (13/2/2023).

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, berharap Sambo dapat dihukum pidana penjara seumur hidup seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan kami putusan itu (Ferdy Sambo) minimal seperti tuntutan JPU," kata Martin dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/2/2023). 

Sementara untuk istri Sambo, Putri Candrawathi, pihaknya meminta agar hakim dapat memvonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, namun tidak sampai penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Seperti diketahui, sebelumnya jaksa telah menuntut Putri dengan hukuman penjara selama delapan tahun. 

"Untuk Putri (vonis) melebihi tuntutan jaksa namun menurut saya pribadi, masih dalam bentuk angka (bukan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati)," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, karena Sambo dan Putri memiliki empat anak. 

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel: Pembatasan Pengunjung Jelas Ada, tapi Bukan Pelarangan

"Kenapa angka? Karena kalau dua-duanya huruf (hukuman seumur hidup atau mati), mereka suami istri, mereka punya empat orang anak, kurang adil juga kalau dua-duanya tidak bisa keluar dari penjara," jelasnya.

"Kalau salah satu keluar kan nanti setelah dilakukan rehabilitasi di dalam lapas itu, dia bisa kembali menjadi manusia yang lebih baik lagi dan bisa bergabung dengan keluarganya. Itu harapan kita juga."

Meski demikian, keluarga Brigadir Yosua, kata Martin, menyerahkan vonis kedua terdakwa tersebut kepada majelis hakim.

"Biarlah hakim yang menimbang dan mengadili sesuai temuan-temuan dan fakta-fakta yang sudah disajikan baik dari jaksa penutut umum maupun penasihat hukum dari terdakwa," ujarnya.

Keluarga korban, lanjut Martin, meyakini hakim akan bekerja secara independen dan mempertimbangkan rasa keadilan keluarga Yosua.

"Kami yakin bahwa hakim pasti akan mandiri, independen, profesional dan menimbang rasa keadilan bagi keluarga korban," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Sambo Cs, Ibu Yosua Minta Doa Rakyat Indonesia: Semoga Tuhan Ketuk Hati Hakim


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x