Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel: Pembatasan Pengunjung Jelas Ada, tapi Bukan Pelarangan

Kompas.tv - 12 Februari 2023, 18:54 WIB
sidang-vonis-ferdy-sambo-cs-pn-jaksel-pembatasan-pengunjung-jelas-ada-tapi-bukan-pelarangan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, akan menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membatasi pengunjung yang menyaksikan langsung sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo cs akan menghadapi pembacaan putusan dari majelis hakin pada pekan depan. 

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pembatasan dilakukan baik di ruang sidang maupun di lingkungan pengadilan.

Hal ini, kata dia, untuk menjaga sidang pembacaan putusan tersebut berjalan dalam suasana aman, tertib, dan lancar. 

"Pembatasan jelas ada, tapi bukan pelarangan ya," kata Djuyamto dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/2/2023). 

"Di agenda pembacaan putusan itu, tentu sebagai akhir daripada proses persidangan harus dijamin supaya bisa berjalan aman, tertib, dan lancar."

Pembatasan pengunjung dilakukan sejatinya karena kapasitas ruang sidang terbatas, yakni 50 kursi. 

"Pembatasan ini tentu konsekuensi logis ruang sidang PN Jaksel yang kapasitasnya memang 50 kursi. Makanya harus ada pembatasan."

Sementara di lingkungan pengadilan, Djuyamto menyebut pembatasan akan dilakukan jika di area tersebut sudah penuh dengan pengunjung yang ingin menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo cs.

"Terkait dengan pembatasan yang hadir di lingkungan PN Jaksel, nanti apabila sudah betul-betul penuh sekali tentu ada pembatasan-pembatasan, yang tujuannya bukan untuk melarang orang mengakses informasi, tapi membatasi agar jalannya persidangan dapat aman, tertib dan lancar," jelasnya.

"Betul-betul semata karena kapasitas, pertimbangannya."

Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Hari Ini Gegana Sterilkan PN Jakarta Selatan: Antisipasi Ancaman Bom

Bagi masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, PN Jaksel telah menyiapkan sembilan layar yang akan menyiarkan sidang putusan Ferdy Sambo Cs.

"Antisipasinya, untuk memberikan akses informasi kepada mereka yang hadir di PN Jaksel tapi tidak bisa masuk di ruang sidang kita sudah menyiapkan sembilan monitor," tegasnya.

Siaran Langsung Sidang Vonis Sambo Cs

Sebelumnya, terkait keterbatasan kapasitas, PN Jaksel telah mengimbau masyarakat tidak hadir langsung dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo Cs.

"Terkait dengan jadwal pembacaan putusan tersebut, kami PN Jaksel menyampaikan kepada publik mohon agar bisa menyaksikan pembacaan tersebut melaui live streaming dari awak media atau TV pool," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Kamis (9/2/2023). 

"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung."

Hal itu, kata dia, dikarenakan adanya kapastias ruang sidang yang hanya dapat menampung 50 orang. 

"Yang ingin menyaksikan nanti PN Jaksel akan menyiarkan secara live streaming yang bisa diakses melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Adapun sidang vonis kasus tersebut akan dimulai dari Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kedua terdakwa tersebut akan diadili pada Senin (13/2/2023).

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim akan membacakan vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun vonis Eliezer akan dibacakan pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Bisa Lakukan Langkah Hukum Ini Jika Tak Puas dengan Vonis Hakim di Pengadilan Negeri


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x