Kompas TV nasional hukum

Bela Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH UAJ Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta Selatan

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 19:55 WIB
bela-richard-eliezer-ikatan-alumni-fh-uaj-ajukan-amicus-curiae-ke-pn-jakarta-selatan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta (FH UAJ) mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mereka meminta keadilan untuk Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ketua Ikatan Alumni FH UAJ Julius Simanjuntak menyebut surat terkait rencananya dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/2/2023).

"Kami sudah menyiapkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (10/2)," kata Julius dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Jumat.

Dikutip dari Kompas.com, Amicus Curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. 

Menurut penjelasan Julias, yang dinyatakan dalam surat Amicus Curiae tersebut adalah terkait status Eliezer sebagai justice collaborator.

Julius mengatakan, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Richard Eliezer secara sah dapat dinyatakan sebagai justice collaborator karena telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Sebab itu, Ikatan Alumni FH UAJ juga menilai Eliezer layak diputus hukuman yang ringan.

"Bharada E sah menjadi justice collaborator maka Majelis Hakim patut memutus Bharada E vonis ringan," tegas Julius.

Diketahui, status justice collaborator Richard Eliezer diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran dinilai telah membongkar skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Pengacara Richard Eliezer Cari Siapa Penitip Kata Eksekutor ke Jaksa: Kok Tiba-tiba Ada di Tuntutan



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x