Kompas TV nasional hukum

Staf Ahli Kapolri Sebut Kasus Narkoba Rawan Godaan, sebelum Teddy Minahasa Sudah Banyak yang Kena

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 05:05 WIB
staf-ahli-kapolri-sebut-kasus-narkoba-rawan-godaan-sebelum-teddy-minahasa-sudah-banyak-yang-kena
Sekretaris Staf Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (9/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh keberatan atau eksepsi Irjen Teddy Minahasa Putra terhadap dakwaan JPU dalam perkara kasus peredaran sabu seberat 5 kilogram.

Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemanggilan saksi. 

Sekretaris Staf Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyatakan kasus narkoba sangat rawan manipulasi. 

Mulai dari penindakan pelaku, penyitaan barang bukti, hingga dalam proses penyidikan. Bahkan, godaan besar manipulasi ini bisa menjangkau hingga tingkat pimpinan.

Baca Juga: Hotman Paris Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa: Kalau Dikabulkan Bisa Gaduh

Untuk itu jugalah kasus Teddy Minahasa ini menjadi salah satu perhatian Kapolri dalam menindak tegas anggota yang terlibat kasus narkoba dan kasus lainnya tanpa pandang bulu.

"Jadi ini komitmen Kapolri dan Polri dalam rangka untuk serius membenahi Polri. Siapa pun yang terlibat narkoba dan kejahatan lainnya, ditindak. Ini juga menjadi contoh kepada anggota, jangan nekat," ujar Aryanto di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut, Aryanto menjelaskan, sejatinya para pelaku yang menyisihkan narkoba sudah mengerti aturan yang ketat dan prosedur menangani kasus. 

Jika dalam penyidikan ada penyisihan barang bukti, maka harus dilaporkan ke jaksa. 

Baca Juga: Bantah Penyidik Polda Metro, Linda Sebut Dapat Sabu dari Irjen Teddy Minahasa: Yang Antar AKBP Doddy

Namun dalam praktiknya, masih ada saja yang tergiur godaan manipulasi barang bukti sehingga melakukan pelanggaran hukum.

Ia juga menyatakan, kasus penyisihan barang bukti narkoba ini bukan sekali dua kali. 

Di tingkat perwira menengah juga ada yang mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri dan dibawa ke ranah pidana. Namun tidak terlalu terekspos seperti kasus Teddy Minahasa.  

"Dari dulu pengawasan sudah diperketat, bahkan di dalam Peraturan Kapolri ada aturan untuk penyisihan barang bukti dijelaskan secara eksplisit di situ," ujar Aryanto.


 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.