Kompas TV nasional hukum

Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Kasus Sabu Ditukar Tawas Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 15:40 WIB
hakim-tolak-eksepsi-irjen-teddy-minahasa-kasus-sabu-ditukar-tawas-dilanjutkan-ke-tahap-pembuktian
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Demikian disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca Juga: Bantah Penyidik Polda Metro, Linda Sebut Dapat Sabu dari Irjen Teddy Minahasa: Yang Antar AKBP Doddy

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Jon dalam persidangan pada Kamis (9/2/2023).

Dengan demikian, persidangan yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.

Selain itu, majelis hakim turut meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ucap Jon.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba, Ini Alasannya

Adapun dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Senin (6/2/2023), jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.

Alasannya, pertama, jaksa menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Sabu 5 Kg Hasil Sitaan Disimpan di Rumah Dinas, Minta Ditaruh di Ruang Kerjanya

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ucap jaksa.

Ketiga, pemeriksaan perkara terdakwa Teddy Minahasa agar tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan.

Seperti diketahui, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Saat Teddy Minahasa Minta Sabu 5 Kg Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat, Langsung Ditolak Anak Buah

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x