Kompas TV nasional hukum

Bacakan Pledoi, Baiquni Singgung Pesan Ayah: Jadi Polisi Jangan Memeras-Ambil Rezeki Orang Lain

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 16:00 WIB
bacakan-pledoi-baiquni-singgung-pesan-ayah-jadi-polisi-jangan-memeras-ambil-rezeki-orang-lain
Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo menyinggung pesan ayahnya yang juga seorang polisi saat bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).  (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

Eks Kasubbagriksa Baggaketika Biro Wabprof Divisi Propam Polri itu juga mengungkapkan, selama berdinas di Institusi Polri ia tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapat jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.

"Saya tidak meminta berdinas di kota besar walaupun diberbagai kesempatan saya bisa memintanya saat ayah saya masih berdinas di kepolisian," jelasnya. 

"Saya bisa meminta ayah saya agar berdinas di kota-kota besar, namun saya tidak meminta untuk diprioritaskan."

"Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam pemerintahan negara siap ditempatkan di mana saja."

Sebagai infromasi, pleidoi ini dibacakan Baiquni atas surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Yosua.

Adapun sebelumnya, jaksa telah menuntut Baiquni dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Baiquni Wibowo Miliki Tingkat Kepatuhan Tinggi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x