Kompas TV nasional hukum

Respons Mahfud MD, Bareskrim Polri Buka Kembali Kasus Baru Penipuan Investasi KSP Indosurya

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 06:15 WIB
respons-mahfud-md-bareskrim-polri-buka-kembali-kasus-baru-penipuan-investasi-ksp-indosurya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

“Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah,” imbuhnya.


 

Adapun kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Baca Juga: Deretan Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim: Dari Gedung Rp1,2 Triliun hingga Mobil Rolls Royce

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Menanggapi vonis bebas itu, Kejaksaan Agung pun langsung melayangkan banding karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit

Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya, satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x