Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Minta Polda Metro Terbuka, Panggil Pengacara dan Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Kompas.tv - 29 Januari 2023, 05:05 WIB
kompolnas-minta-polda-metro-terbuka-panggil-pengacara-dan-keluarga-mahasiswa-ui-korban-kecelakaan
Ibu Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka (Sumber: kompas.com/M chaerul chalim)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas meminta Ditlantas Polda Metro Jaya memanggil penasihat hukum dan keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI korban kecelakaan pensiunan polisi. 

Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto menjelaskan pemanggilan tersebut agar pengacara dan keluarga bisa mengetahui secara jelas dan transparan proses penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. 

Hal ini penting agar informasi simpang siur terkait penyelidikan dan penyidikan bisa diklarifikasi sesuai fakta-fakta yang ditemukan.

Mulai dari keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara dan penjelasan ahli pidana.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Justru Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Keluarga Histeris!

"Diharapkan dengan keterbukaan tersebut maka masalah ini tidak menjadi berkembang isu-isu liar yang justru kontra produktif. Kata kuncinya adalah komunikasi yang baik dengan pihak keluarga  dan transparansi," ujar Benny lewat keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (29/1/2023).

Adapun kecelakaan ini menjadi perhatian publik lantaran korban ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra itu terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya polisi sempat memanggil keluarga korban agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini karena posisi korban lemah.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Pakar: Itu Agak Aneh, Tersangka untuk Diri Sendiri

Namun beberapa bulan setelahnya, keluarga kaget karena korban dijadikan tersangka dan penyidikan kasus dihentikan karena tersangka disebut lalai.

Hasil penyelidikan, tidak menemukan adanya unsur pelanggaran AKBP (Purn) Eko Setia BW.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Merespons keputusan polisi, Tim advokasi keluarga korban, Gita Paulina menyatakan keputusan polisi cacat hukum.

Baca Juga: Polisi Beri Penjelasan Status "Tersangka" Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan, Begini Katanya...

Faktanya pensiunan terduga penabrak tidak menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa.

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," ujar dia.

Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah.


 

"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x