Kompas TV nasional hukum

Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Dekati Babak Akhir, Vonis Hakim Selangkah Lagi

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 10:56 WIB
sidang-ferdy-sambo-cs-kasus-pembunuhan-brigadir-j-dekati-babak-akhir-vonis-hakim-selangkah-lagi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (20/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses peradilan lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin mendekati babak akhir.

Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo akan menghadapi replik jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini, Jumat (27/1/2023). 

Sementara itu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi replik JPU pekan depan.

Sidang vonis hakim terhadap kelima terdakwa pun akan segera digelar. Sebab, hanya tinggal dua langkah lagi sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda putusan hakim.

Setelah mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa, pengadilan akan menggelar sidang pembacaan duplik terdakwa atas replik JPU. Baru setelah itu pengadilan akan menggelar sidang vonis Ferdy Sambo Cs.

Baca Juga: Hari Ini JPU Sampaikan Replik: Jawab Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Persidangan

Berikut ini tahapan proses persidangan perkara pidana di pengadilan negeri:

  1. Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum; 
  2. Pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada);
  3. Tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik (jika ada eksepsi); 
  4. Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum atau duplik; 
  5. Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi); 
  6. Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian; 
  7. Pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan terdakwa; 
  8. Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum; 
  9. Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
  10. Pembacaan replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi); 
  11. Pembacaan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum); 
  12. Pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Dalam kasus Ferdy Sambo Cs, sembilan tahap proses persidangan telah terlaksana. Terakhir, pada Selasa (24/1/2023) dan Rabu (25/1) para terdakwa telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan mereka.

Baca Juga: Hari Ini Jaksa akan Tuntut 6 Anak Buah Ferdy Sambo soal Kasus Obstruction of Justice

Lamanya proses peradilan diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Berdasarkan aturan tersebut, jangka waktu penyelesaian perkara pidana terbagi menjadi tiga:

  • Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama enam bulan sejak perkara didaftarkan oleh jaksa penuntut umum (jika terdakwa tidak ditahan); 
  • Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa tahanan berakhir; 
  • Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

Atas berbagai ketentuan tersebut, majelis hakim akan memutus perkara pembunuhan Brigadir J dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi jadwal sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Kuat, dan Ricky akan mengikuti sidang pembacaan replik jaksa pada Jumat (27/1) pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

JPU akan menanggapi pleidoi Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat sebelumnya yang meminta untuk dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Round Up: Tuntutan Putri Disebut Bisa Tinggi, DPR Tolak Pemilu Tertutup, Influencer Gabung Golkar

Melalui pleidoinya, Ferdy Sambo memohon majelis hakim agar memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan ia tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sedari awal, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi. 

"Mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," ujar Ferdy Sambo, Selasa (24/1). 

Di dalam persidangan pembacaan pleidoi Selasa (24/1) lalu, terdakwa Kuat sempat bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tak tega membunuh Brigadir J yang pernah membantunya membiayai sekolah anak.

Selain itu, Ricky juga sempat menangis di depan majelis hakim saat menceritakan dirinya sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak kecil. 

Istri Ferdy Sambo, Putri, juga menangis di persidangan Rabu (25/1) saat membaca pleidoi dan mengungkit tentang kekerasan seksual yang ia sebut dilakukan mendiang Brigadir J terhadap dirinya.

Di sisi lain, Bharada E memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kejujurannya selama menjalani proses peradilan.

Baca Juga: Momen Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Ceritakan Kekerasan Seksual: Yang Mulia, Saya Ketakutan

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Kemudian, JPU juga menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Selain itu, untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat jaksa menuntut majelis hakim untuk memberikan hukuman delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x