Kompas TV nasional hukum

Ironi di Mimika, Bupati Ditahan KPK, Kini Plt Bupati Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 16:20 WIB
ironi-di-mimika-bupati-ditahan-kpk-kini-plt-bupati-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-pesawat
Ilustrasi korupsi. Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika. (Sumber: Tribun Banyumas)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua pesawat di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika, Papua Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani menyebut, selain Johanes, jaksa menetapkan satu orang lainnya yakni Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati.

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," kata Aguwani, Kamis (26/1/2023), dikutip dari Tribun-Papua.com.

Menurut penjelasannya, berdasarkan audit independen, perkiraan kerugian negara atas kasus tersebut berkisar Rp 43 miliar dan penyidik.

Lebih lanjut, Aguwani menjelaskan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Johannes disebut juga telah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut.

Sementara tersangka Silvi merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.

Baca Juga: KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar, Buron Kasus Korupsi di Aceh

"Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang," kata dia.

"Jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan."

Saat ini, Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Penyidik, lanjut dia juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan. 

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Untuk diketahui, sebelumnya Johannes Rettob jadi ditunjuk jadi Plt Bupati Mimika setelah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun Eltinus ditahan akibat terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Baca Juga: Resmikan Pembangunan Kampus UIN Malang, Sri Mulyani Minta Dana Tidak Dikorupsi

 



Sumber : Kompas TV/Tribun Papua


BERITA LAINNYA



Close Ads x