Kompas TV nasional hukum

KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar, Buron Kasus Korupsi di Aceh

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 19:56 WIB
kpk-tangkap-eks-panglima-gam-izil-azhar-buron-kasus-korupsi-di-aceh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi, Izil Azhar, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi, Izil Azhar, Selasa (24/1/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka atau GAM tersebut telah menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu.

"Benar, Selasa (24/1/2023), dengan bantuan tim dari Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata ALi Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Menurut penjelasan Ali Fikri, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh. 

Adapun menurut dia, lembaganya telah berkoordinasi dengan Polda NAD sejak Desember 2022. 

Baca Juga: KPK Pastikan Infomasi Penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Hoaks

"KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut, Izil Azhar akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Adapun Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011yang juga melibatkan Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Provinsi Aceh.

Dalam kasus tersebut, Izil Azhar bersama Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp32 miliar.

Baca Juga: Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ini Alasannya


 

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x