Kompas TV nasional hukum

IPW Dapat Informasi Ada Lobi saat Jelang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Yosua

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 05:05 WIB
ipw-dapat-informasi-ada-lobi-saat-jelang-tuntutan-terdakwa-pembunuhan-yosua
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (25/1/2023) menyebut pihaknya mendengar adanya lobi sebelum tuntutan kasus pembunuhan Yosua. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Police Watch (IPW) memperoleh informasi adanya lobi berupa gerakan bawah yang dilakukan menjelang tuntutan para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sebenarnya informasi tentang gerilya bawah tanah sudah diterima oleh pihaknya sejak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

“Indonesia Police Watch itu memiliki informasi sebetulnya, jauh sebelumnya,” ucapnya dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (25/1/20023), menjawab pertanyaan tentang informasi yang diperoleh  IPW soal gerilya bawah tanah.

“Jadi, saat Sambo ditetapkan sebaga tersangka, saya mendengar informasi, ada upaya juga, karena Sambo ini memahami proses setelah tersangka pasti penuntutan dan pengadilan.”

Menurut Sugeng, tim mereka mempersiapkan diri, termasuk berupaya memilih hakim yang menangani kasus itu.

Baca Juga: Eliezer ke Ayah: Maafkan Saya, Karena Peristiwa Ini Papa Kehilangan Pekerjaan!

“Tim mereka mempersiapkan diri, termasuk isu yang beredar, katakanlah berupaya memilih hakim, kemudian juga berupaya agar tuntutan rendah.”

“Kenapa? Pak Mahfud kemudian kan bicara dalam wilayah tupoksinya, dia bicara tentang kejaksaan, dia tidak bicara tentang kehakiman, karena itu di luar,” lanjut Sugeng.

Sugeng menambahkan, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) menjadi pedoman sekaligus titik tolak bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan.

“Jadi, saya mendengar seperti itu juga ya (gerilya bawah tanah), saya mendengar bahkan yang disebut bintang satu itu memang ada.”

Saat ditanya mengenai peran dari jenderal bintang satu tersebut, Sugeng mengatakan, perannya adalah melakukan lobi menjelang tuntutan. Namun, ia menjelaskan bahwa informasi itu belum terkonfirmasi.

“Saya dapat informasi yang juga belum terkonfirmasi, ada melakukan lobi itu, menjelang tuntutan, karena itu kan titik tolak,” kata dia.

Menurut Sugeng, upaya itu ada korelasinya dengan tuntutan yang dibuat. Salah satunya adalah dalam tuntutan jaksa disebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.

“Ketika dia ajukan tuntutan (pasal) 340 terhadap Sambo dengan tuntutan hukuman seumur hidup, ada dikatakan di sana, ada poin di luar soal pembuktian dan segala macam, hal yang meringankan tidak ada.”

“Kalau menurut saya, itu merupakan upaya menyediakan jalan kepada majelis hakim untuk mengisi,” tuturnya.

Baca Juga: Lagi Soal Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tanya Mahfud Md, Beliau Kan Serba Tahu

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Sugeng, ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo, termasuk bersikap sopan dan belum pernah dihukum pidana.

“Dia sopan, tidak pernah dihukum, dan akhirnya mengakui walaupun agak berbelit, itu kan suatu fakta yang tidak boleh disingkirkan demi keadilan.”

“Jadi ruang itu yang akan diisi,” tegasnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x