Kompas TV nasional hukum

Ini Perkataan Yosua yang Dianggap Lancang, Ferdy Sambo Langsung Naik Pitam Perintahkan Richard Hajar

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 11:14 WIB
ini-perkataan-yosua-yang-dianggap-lancang-ferdy-sambo-langsung-naik-pitam-perintahkan-richard-hajar
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Briadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Ferdy Sambo Kerap Bawa Buku Hitam di Persidangan, Kamaruddin: Ibarat Jimat, Dibawa sebagai Sinyal

Seketika mulut Ferdy Sambo berucap memerintahkan Bharada E untuk 'menghajar' Yosua.

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya, 'hajar, Chad. Kamu hajar, Chad!'. Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," tutur Sambo.

Peluru yang dilepaskan Richard lalu menembus tubuh Yosua. Yosua, kata Sambo, jatuh dan meninggal seketika. Kejadian itu begitu cepat.

Selanjutnya, Ferdy Sambo mengaku sempat menghentikan aksi Bharada E yang menembak Yosua.

"Stop, berhenti!" ucap Sambo kepada Richard saat itu. "Saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard. Dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," ucap Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Menderita, Saksikan Dirinya Dieksekusi Mati dalam Video Viral

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta ajudannya yang bernama Prayogi untuk memanggil ambulans guna memberi pertolongan kepada Yosua.

Saat itu, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku panik usai kejadian penembakan Brigadir J. Dia pun langsung berpikir cara untuk melindungi Bharada E.

"Saya begitu panik. Namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," ujar Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Lagi Soal Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tanya Mahfud Md, Beliau Kan Serba Tahu

Adapun dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x