Kompas TV nasional kompas update

Kuasa Hukum Ricky Sebut Hasil Uji Poligraf Tunjukkan Kliennya Tidak Terlibat Pembunuhan Yosua

Kompas.tv - 22 Januari 2023, 14:34 WIB
kuasa-hukum-ricky-sebut-hasil-uji-poligraf-tunjukkan-kliennya-tidak-terlibat-pembunuhan-yosua
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Kuasa hukum Ricky menilai hasil uji poligraf yang menyebut Ricky Rizal jujur bahwa dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J menunjukkan bahwa Ricky tidak terlibat kasus itu. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

Salah satunya soal interogasi awal di Duren Tiga oleh mantan Karo Provos Polri Brigjen (Pol) Benny Ali terhadap Kuat yang seolah-olah terdakwa sudah tahu sejak awal skenario tembak-menembak.

Irwan mengatakan, itu tidak sesuai fakta persidangan, bahwa Kuat baru mengetahui skenario tembak-menembak setelah diberi tahu Sambo di Paminal Propam Polri.

Seharusnya, lanjut Irwan, sejak awal timnya berkeyakinan bahwa Kuat harusnya divonis bebas. Sebab, menurut Irwan, Kuat sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Sedangkan Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi, menyebut pledoi untuk kliennya sudah rampung dan siap dibacakan di persidangan.

Febri mengatakan, nota pembelaan itu akan mengacu pada kebenaran yang muncul sebagai bukti di persidangan.

”Kami memilih tidak mengomentari tepat atau tidak tepatnya angka tuntutan pada para terdakwa. Namun, lebih fokus pada tuduhan-tuduhan dalam tuntutan jaksa yang kami nilai sebagai tuduhan yang pembuktiannya rapuh,” ujar Febri.

Setidaknya ada 15 argumentasi hukum dalam pledoi yang telah disusun tersebut, termasuk tentang dugaan pelecehan seksual, tuduhan perselingkuhan, dan perintah mengamankan senjata kepada Ricky.

Baca Juga: Pakar Pidana: JPU Tidak Konsisten Tuntut Putri Candrawathi, Harusnya di Atas Ricky dan Kuat Maruf

Senada dengan Febri, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut pledoi untuk kliennya telah selesai disusun.

Setidaknya ada 20 poin yang akan disampaikan dalam pledoi tersebut, yang membahas fakta persidangan secara obyektif.

”Pledoi sesuai fakta persidangan biar nanti hakim dan masyarakat dapat menilai sendiri. Adapun setiap terdakwa berharap putusannya lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ucap Arman.




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x