Kompas TV nasional hukum

Bersaksi di Sidang Hendra dan Agus, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari

Kompas.tv - 21 Januari 2023, 05:20 WIB
bersaksi-di-sidang-hendra-dan-agus-eks-wakapolri-oegroseno-singgung-kasus-antasari
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi meringankan untuk dua terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

Kemudian, dia mengaku mendapat perintah dari Bambang Hendarso Danuri, yang saat itu menjabat sebagai Kapolri untuk segera mengamankan seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) terkait kasus tersebut.

"Saya mendapat perintah dari Pak Kapolri pada waktu itu untuk segera mengamankan Kombes Wi," jelasnya.

"Dengan arahan Pak Kapolri, 'hati-hati dengan senjatanya, jangan sampai ada korban anggota Propam atau anggota kita lainnya. Tolong disita senjatanya dan segera dibawa ke Bareskrim Polri'," tutur Oegroseno.

"Kemudian Saudara Wiliardi saya serahkan di Bareskrim dan diperiksa oleh Bareskrim, tapi belum ditahan. Setelah diperiksa Bareskrim, kemudian saya serahkan Propam lalu diperiksa Propam lalu akhirnya penanganan selanjutnya ditangani oleh Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Mendengar hal itu, kuasa hukum Hendra dan Agus menanyakan terkait soal kerja sama lintas satuan kerja Polri di kasus tersebut.

"Jadi hubungan antara satuan kerja di kepolisian sangat wajar dan lazim seperti itu?" tanya jaksa.

“Jadi secara struktural sudah bekerja seperti itu,” jawab Oegroseno.


Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Momen Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki

 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x