Kompas TV nasional hukum

Ahli Psikologi Forensik Sebut Baiquni Wibowo Miliki Tingkat Kepatuhan Tinggi

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 15:21 WIB
ahli-psikologi-forensik-sebut-baiquni-wibowo-miliki-tingkat-kepatuhan-tinggi
Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo. Ahli psikologi forensik sebut Baiquni miliki tingkat kepatuhan tinggi, Kamis (19/1/2023).  (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI), Nathanael Sumampouw, mengatakan terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atau cenderung di atas rata-rata.

Hal ini disampaikan Nathanael dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

Nathanael menyebut tingkat kepatuhan tersebut berdasarkan hasil tes inventory kepatuhan yang dilakukan terhadap Baiquni.

“Secara umum, saya menemukan bahwa yang bersangkutan memang profilnya cenderung di atas rata-rata artinya tingkat kepatuhannya tinggi," kata Nathanael.

Menurut penjelasannya, dalam tes tersebut, Baiquni mendapat skor 16 dari skor maksimal 20. 

“Tes tersebut skor maksimal ada 20 dan dia (Baiquni) ada mendapatkan angka 16,” ungkap Nathanael.

"Jadi 16 dari 20, dekat dengan kata sangat patuh sekali, karena skor 20 sangat patuh sekali," kata kuasa hukum Baiquni. 

Lebih lanjut kuasa hukum Baiquni menanyakan kepada ahli apakah tingkat kepatuhan dari kliennya tersebut berkaitan dengan relasi antara atasan bawahan di suatu organisasi.

"Dan itu kepatuhan dalam kaitannya hubungan atasan-bawahan dengan organisasi atau bagaimana?" tanya kuasa hukum Baiquni.

Baca Juga: Baiquni Wibowo Ungkap Proses Penyalinan Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Kuat Yosua Masih Hidup

Terkait hal ini, Nathanael menyebut bahwa tingkat kepatuhan tersebut idak secara spesifik dalam organisasi tetapi lebih kepada sikap Baiquni ketika berhadapan dengan figur otoritas.

“Sampai sejauh mana individu yang bersangkutan (Baiquni) memiliki kebutuhan untuk bisa dikatakan menyenangkan orang lain terutama orang yang berada di posisi lebih superior dibandingkan dirinya,” jelasnya.

Kuasa hukum Baiquni ini laintas bertanya kembali kepada Nathanael apakah dengan kepatuhan yang tinggi tersebut, Baiquni akan melaksanakan perintah dari seseorang yang superior.

"Berarti dengan temuan saudara itu, tingkat kepatuhan yang tinggi maka ketika ada yang superior, ketika diberikan perintah maka dia akan melakasanakan atau seperti apa hasilnya?" kata kuasa hukum Baiquni.

"Ketika dalam situasi dia berhadapan dengan figur otoritas maka akan sangat besar kecenderungan dia akan mengikuti arahan atau instruksi yang diberikan pimpinan tersebut," jawab Nathanael.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yosua.

Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman,Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sebut Perintah Amankan Tak Melawan Hukum

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x