Kompas TV nasional hukum

Soal Tuntutan kepada Richard Eliezer, Jampidum: Kita Nariknya ke Atas, ke Ferdy Sambo

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 06:00 WIB
soal-tuntutan-kepada-richard-eliezer-jampidum-kita-nariknya-ke-atas-ke-ferdy-sambo
Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan tuntutan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lebih tinggi daripada Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut tuntutan untuk Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditarik pada Ferdy Sambo, bukan pelaku lain.

Penjelasan itu disampaikan Fadil dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

“Perlu saya sampaikan tentang tuntutan Eliezer, kita nariknya ke atas, kepada Ferdy Sambo, bukan kepada pelaku lain, karena dia melakukan penembakan, eksekutor,” tuturnya.

Fadil menjelasskan, terdakwa lain dalam kasus itu dinilai memang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan.

Baca Juga: Tuntutan Putri Lebih Ringan dari Eliezer, Keluarga Yosua: Ya Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas

Berdasarkan hal itu, pihaknya, kata dia juga melihat peran masing-masing pelaku atau terdakwa tersebut.

“Pelaku lain memang ada mengetahui, ada perencanaan, ada niat, ada kesamaan niat, itu kita lihat peran.“

“Kita juga bisa membedakan siapa yang harus dituntut tinggi, siapa menengah, dan siapa yang lebih ringan,” kata dia.

Ia menegaskan, jaksa tidak sembarangan dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa, tetapi ada parameter yang digunakan.

“Kami tidak sembarangan melakukan penuntutan, ada parameter, ada aturan, ada pedoman.”

“Namun, apakah tercapai keadilan dari tuntutan jaksa ini? Kami memohon pada hakim,” lanjutnya.

Jika nantinya hakim berpendapat lain dalam putusannya, pihaknya juga masih bisa lakukan upaya hukum, kalau hakim menyetujui, pihaknya menerima.

“Jadi kita masih proses, belum berhenti ini.”

Dalam dialog itu, Fadil juga menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus tersebut menilai Richard Eliezer merupakan pelaku yang melakukan eksekusi.

“Ini dia yang bersangkutan dalam penilaian jaksa penuntut umum, adalah dader, pelaku. Melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo,” kata dia.

Fadil menjelaskan, dalam menentukan tuntutan pada para terdakwa, pihaknya sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika mengabaikan rekomendasi LPSK, kata dia, tuntutan pada Richard Eliezer sudah tentu mendekati tuntutan yang diberikan pada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Analisa ‘Ketimpangan’ Tuntutan Kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

“Ketika kami mengabaikan LPSK, mungkin tuntutan kami tidak segitu, tuntutan kami tentu akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS.”

“Tapi, kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, rekomendasi,” tuturnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x