Kompas TV nasional hukum

Putri Dituntut 8 Tahun Bui, Psikolog Forensik: Jaksa Tak Berhasil Representasikan Rasa Sakit Korban

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 18:53 WIB
putri-dituntut-8-tahun-bui-psikolog-forensik-jaksa-tak-berhasil-representasikan-rasa-sakit-korban
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel turut mengomentari keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Reza menilai, jaksa pada hakikatnya merupakan perpanjangan tangan dan lidah dari korban dan masyarakat.

Adapun yang dimaksud Reza yakni dalam proses berpikir dan setiap pekerjaannya, jaksa mewakili seberapa jauh rasa sakit dan ketakutan yang dialami korban serta masyarakat.

"Pada hari ini, jaksa sudah membacakan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, terutama yang menjadi fokus saya adalah Putri Candrawathi," kata Reza dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (18/1/2023). 

"Tapi lantas, pertanyaan besarnya adalah seberapa jauh sesungguhnya JPU sudah sungguh-sungguh merepresentasikan rasa sakitnya korban, sudah sungguh-sunguh merepresentasikan ketakutan masyarakat?"

Menurutnya, jaksa tidak benar-benar berhasil dalam mempresentasikan rasa sakit korban, dalam hal ini keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sayang beribu sayang, dalam penilaian saya, jaksa tidak benar-benar berhasil mempresentasikan rasa sakit korban dan ketakutan masyarakat," tegasnya.

Dia pun berpendapat bahwa tuntutan yang diberikan jaksa kepada istri Ferdy Sambo ini rendah. Namun, dia menuturkan, kompleksitas tersebut terletak pada rumusan Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Putri Candrawathi. 

Baca Juga: Pakar Pidana: JPU Tidak Konsisten Tuntut Putri Candrawathi, Harusnya di Atas Ricky dan Kuat Maruf

"Mari kita simak, Pasal 340 ini memuat ancaman pidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup penjara. Dua ancaman itu menunjukkan bahwa KUHP memosisikan pembunuhan berencana sebagai kejahatan serius, tidak boleh dipandang sebelah mata," jelasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x