Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana Nilai Ada Hal yang Disangsikan Hakim dari Keterangan Putri sebagai Terdakwa

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 05:35 WIB
pakar-hukum-pidana-nilai-ada-hal-yang-disangsikan-hakim-dari-keterangan-putri-sebagai-terdakwa
Terdakwa Putri Candrawathi menangis bongkar cerita di Magelang (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keterangan Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J menjadi pertimbangan majelis hakim.

Dalam sidang Rabu (11/1/2023), dengan menangis Putri yang diperiksa sebagai terdakwa menjelaskan rangkaian peristiwa di Magelang hingga di Duren Tiga. 

Ia mengaku malu dan takut menjelaskan peristiwa di Magelang karena khawatir tidak dicintai lagi oleh suaminya, Ferdy Sambo. Putri juga sempat marah ke Ferdy Sambo mengapa dirinya dilibatkan dalam skenario tembak-menembak.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad menjelaskan seluruh keterangan Putri akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan atau meringankan.

Baca Juga: Hakim Cecar Putri Candrawathi soal Kuat Ma’ruf Hingga Alasan Tak Mau Visum

Menurut Supardji pertimbangan putusan meringankan hakim akan melihat apakah seluruh keterangan Putri adalah sebuah kejujuran, ketulusan. 

Kemudian tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sedangkan yang dapat memberatkan putusan apabila keterangan yang disampaikan Putri tidak logis, tidak kooperatif dan mempersulit proses persidangan. 

Namun jika dicermati dalam sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa ada beberapa hal yang patut disangsikan. 

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi, Yosua Menangis dan Minta Maaf saat Diminta "Resign"




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x