Kompas TV nasional hukum

Ronny Talapessy Susun Pledoi untuk Richard Eliezer: Target Kami Adalah Bebas

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 10:24 WIB
ronny-talapessy-susun-pledoi-untuk-richard-eliezer-target-kami-adalah-bebas
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengaku tengah menyusun pledoi atau pembelaan dengan target membebaskan kliennya dari jerat pidana kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (11/1/2023).

“Dalam proses menyusun pledoi tentunya targetan kami dalam hal ini, sebagai tim penasihat hukum kami menyampaikan bahwa Richard Eliezer harus bebas karena fakta persidangan ini sudah terungkap semuanya,” ucap Ronny Talapessy.

Apalagi, sambung Ronny Talapessy, Richard Eliezer merupakan justice collaborator yang mengungkap kasus tewasnya Yosua.

Dalam perannya sebagai justice collaborator, sambung Ronny, kliennya juga kooperatif menjalani semua proses pemeriksaan hingga persidangan.

Baca Juga: Ronny Talapessy: Saya Berharap Ada Jalan Keadilan Bagi Richard Eliezer

“Dan sisi dia sebagai JC, dia kooperatif,” ujar Ronny Talapessy.

Selain itu, Ronny menuturkan fakta persidangan juga menunjukkan keterangan ahli pidana mengatakan alat atau orang yang disuruh donpleger tidak bisa dipidana.


 

“Kita paparkan ahli kita semuanya, kemudian ahli pidana sudah sampaikan, sampai dibandingkan dengan KUHP yang baru terkait dengan sikap batin, kemudian patuh dan taat, itu semua sudah terungkap. Maka, selanjutnya kita dari tim penasihat hukum, target kita adalah bebas,” kata Ronny Talapessy.

Dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi, pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penzaliman jika menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu meski satu hari penjara.

Asep mengacu pada Pasal 51 KUHP, di mana orang yang menjalankan perintah jabatan tidak bisa dipidana.

Baca Juga: Pakar Pidana: JPU Lakukan Penzaliman Meski Tuntut Hukum Satu Hari Penjara bagi Richard Eliezer

“Pasal 51 itu membuka alasan pemaaf atau pemebenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Eliezer,” kata Asep.

“Jadi kalau hari ini ada tuntutan sekali lagi ya, hukuman berapa tahun hukuman, sekali lagi termasuk hukuman percobaan, bayangin, atau hukuman satu hari pun bagi saya itu penzaliman,” kata Asep.

Berdasarkan jadwal sidang, Richard Eliezer akan mendengar JPU membacakan tuntutan terhadapnya dalam kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pagi ini.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x