Kompas TV nasional hukum

Pakar Sebut Keterangan Ferdy Sambo di Sidang Kontradiktif dan Tidak Konsisten

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 19:01 WIB
pakar-sebut-keterangan-ferdy-sambo-di-sidang-kontradiktif-dan-tidak-konsisten
Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam dialog Kompas Petang, Selasa (10/1/2023) menyebut keterangan Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kontradiktif. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyebut keterangan Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat kontradiktif.

Pernyataan yang dimaksud oleh Hibnu adalah tentang saat ia mengambil senjata Yosua dan tidak ada sidik jari yang ditemukan di senjata itu.

“Ini kan sesuatu yang sangat kontradiktif sekali. Ketika dia mengambil senjata, senjatanya adalah senjata Yosua, berarti kan pertanyaannya senjata itu tidak diamankan waktu di Magelang,” kata dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).

“Kedua, ketika melakukan suatu tembakan dengan senjata Yosua, pasti meninggalkan sidik jari. Pertanyaannya, kenapa sidik jari tidak muncul? Berarti ada pelindung, sarung tangan yang dipakai.”

Menurutnya, keternangan itu menunjukkan tidak konsisten dari keterangan-keterangan yang sebelumnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Bantah Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua

Saat ditanya, apakah itu menunjukkan bahwa Sambo berbohong, Hibnu menyebut bahwa tidak ada masalah jika Sambo berbohong, karena keterangan terdakwa hanya untuk dirinya sendiri.

“Kalau berbohong, itu enggak masalah, karena yang namanya keterangan terdakwa adalah untuk dirinya sendiri.”

“Kita lihat dalam Pasal 189 KUHAP, bahwa keterangan terdakwa adalah keterangan yang disampaikan dalam sidang, dan nilainya hanya untuk diri sendiri,” tegasnya.

Artinya, kata dia, keterangan yang disampaikan tidak mempunyai nilai suatu pembuktian, hanya karena majelis hakim berusaha untuk mengkroscek.

“Kalau itu memang kroscek, berarti ada kejujuran oleh terdakwa, kalau tidak, berarti terdakwa masih bersikukuh untuk menghindar adanya suatu bentuk penembakan.”

Dalam dialog itu, Hibnu juga berpendapat, keterangan Ferdy Sambo yang menyebut Richard Eliezer salah mengartikan perintah "hajar" menjadi "tembak", merupakan sesuatu yang ambigu.

Sebab, Sambo juga menyebut bahwa dirinya siap untuk bertanggung jawab.

“Artinya kan ambigu,” tuturnya.

“Sebetulnya dia mengakui bahwa itu (perintah) tembak. Yang kita apresiasi dari Pak Sambo bahwa dia mengaku salah, mengaku bertanggung jawab atas semuanya.”

Meski Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab, Hibnu menyebut, dalam hukum pidana, tidak mengenal pertanggungjawaban pengganti.

Baca Juga: Hasil Analisis Ahli Hukum Pidana: JPU Akan Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Hukuman Mati

“Tapi, konteks ini, walaupun mengaku bertangung jawab, dalam pidana kan tidak ada pertanggungjawaban pengganti,” tuturnya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x