Kompas TV nasional hukum

Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Khawatir Hendra Kurniawan Tak Patuhi Skenarionya

Kompas.tv - 9 Januari 2023, 09:52 WIB
soal-kasus-brigadir-j-ferdy-sambo-ternyata-khawatir-hendra-kurniawan-tak-patuhi-skenarionya
Empat terdakwa kasus obstruction of juctice Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Tadi saudara sudah bukan meluruskan ya. Saudara Hendra ini satu digit di bawah saudara. Jadi ada potensi (tak ikuti skenario)," kata Suhel.

"Iya, ada potensi untuk tidak mengikuti skenario saya sehingga saya tidak menyampaikan," jawab Ferdy Sambo.

Baca Juga: Emosi saat Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Hanya Pikirkan Nasib Bharada E

Mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian mengungkapkan alasannya mengapa lebih memilih memerintahkan Arif Rachman ketimbang Hendra Kurniawan untuk memusnahkan CCTV tersebut.

"Mohon izin Yang Mulia, 15 tahun dia (Hendra) di sana (Propam). Kemudian, saya 1,5 tahun bergabung dengan terdakwa Hendra," kata Ferdy Sambo.

"Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan Biro Paminal.”

Ferdy Sambo mencontohkan, pada 2021 atau saat Hendra Kurniawan menjabat Karo Paminal, ada 214 polisi yang tertangkap tangan.

"Ini prestasi tapi tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Itu kemudian menjadi penyebab, saya khawatir dia (Hendra) memiliki potensi untuk tidak bisa mengikuti skenario saya," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dibongkar Provos, Ferdy Sambo Berkali-kali Bilang Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi

Dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu didakwa berupaya merusak barang bukti handphone (HP) dan kamera closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x