Kompas TV nasional politik

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dibuat karena Situasi Ekonomi Global

Kompas.tv - 8 Januari 2023, 17:11 WIB
mahfud-md-perppu-cipta-kerja-dibuat-karena-situasi-ekonomi-global
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara kepada media mengenai penerbitan Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Minggu (8/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

“Dengan cara memasukkan terlebih dahulu sistem Omnibus Law dalam tata hukum kita.”

“Nah, sistem Omnibus Law itu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sudah diuji ke MK oleh masyarakat, sah,” urainya.

Proses pembuatan UU Cipta Kerja, menurut Mahfud, harus melalui undang-undang. Padahal, sambungnya, pemerintah tidak boleh mengambil langkah strategis untuk menghadapi ekonomi global yang sangat mengancam tersebut. Karena itu, pemerintah menempuh cara lain.

“Yaitu Undang-Undang Ciptaker itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang.”

“Maka, dikeluarkanlah perppu. Perppu itu alasan mendesaknya adalah ekonomi global itu, ada Bank Dunia, IMF, yang semuanya meramalkan Indonesia akan mengalami persoalan ekonomi, dan dunia pada umumnya akan mengalami resesi ekonomi,” ulangnya menegaskan.

Penerbitan perppu tersebut, menurut dia, sudah disesuaikan dengan perintah MK, bahwa UU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan sistem Omnibus Law yang sudah disahkan.

“Sekarang, kalau sudut prosedur sudah selesai, sah. Bahwa ada yang mengatakan ‘Wah itu tidak usah macam-macam gitu’, itu bukan prosedur tapi materi. Kalau bicara materi, nanti di DPR.”

“Kalau prosedur, tidak ada seorang pun ahli hukum tata negara yang menyebut tidak sah. Tapi, mungkin dianggap ini curang, silakan, nanti dibahas,” tuturnya.

Ia menambahkan, pada Februari atau Maret mendatang, DPR sudah bersidang. Perdebatan soal Perppu Cipta Kerja, kata dia, dapat dilakukan di DPR.

Mengenai adanya tentangan dari buruh, Mahfud mengatakan, tantangan pasti akan selalu ada.

“Itu yang saya katakan, kalau bicara sah, ini sah. Kalau bicara, ‘Nanti pasti ditentang oleh buruh’, itu sudah pasti.”

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Mahfud MD: Dibuat Pemerintah karena Situasi Ekonomi Global!

“Sekarang itu undang-undang belum ada saja sudah dilakukan judicial review, sudah sering begitu. Tidak apa-apa, itu kemajuan dari tata hukum kita, nanti dibahas lagi,” kata dia lagi.

Mahfud menegaskan, dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab mengenai keabsahan penerbitan perppu tersebut.

“Makanya saya katakan, seandainya saya ini dosen yang bukan anggota kabinet, mungkin saya ikut ngeritik karena saya tidak tahu.”

“Tetapi, setelah saya tahu peta dunia, yang dipresentasikan di berbagai sidang kabinet untuk memilih apakah ini perppu atau undang-undang, perdebatannya dalam. Kalau urusan sah, saya yang bertanggung jawab bahwa ini sah,” urainya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x