Kompas TV nasional peristiwa

Angela Hindriati, Korban Mutilasi di Bekasi akan Dimakamkan Satu Liang dengan Anak

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 05:59 WIB
angela-hindriati-korban-mutilasi-di-bekasi-akan-dimakamkan-satu-liang-dengan-anak
Kolase foto Angela Hindriati Wahyuningsih (51). Angela adalah seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019, diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listhiantho (34) (Sumber: Instagram via wartakota)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Angela Hindriati Wahyuningsih berencana memakamkan Angela bersama sang anak, Anna Laksita Leialoha di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kakak Angela, Turyoni Wahadi (58) menyatakan keluarga telah memutuskan Angela akan dimakamkan satu liang lahad dengan anaknya. 

Menurutnya saat ini keluarga sedang mengurus adminstrasi pemulangan jasad almarhum.

Sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi jasad korban mutilasi yang ditemukan di rumah kontrakan di Bekasi bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.

Baca Juga: Kronologi Angela Hilang 2019 Saat Tugas ke Bandung, hingga Diduga Ditemukan Termutilasi di Bekasi

Angela teridentifikasi setelah tim kedokteran RS Polri dan laboratorium forensik Polri mengambil sampel jenazah Angela dan mencocokkan dengan jasad anak dari Angela. 

Polda Metro melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Anna di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023) lalu.

Anna, anak Angela meninggal jatuh dari apartemen di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan tempat keduanya tinggal pada Mei 2018.

Angela berhasil teridentifikasi berkat teknologi sero biomolekuler yang dipakai tim forensik Polri.

"Ini sedang diurus administrasi rumah sakitnya gimana jadi nanti dikabarin lagi untuk pengambilan jenazahnya. Rencananya dimakamkan di TPU Kampung Kandang. Itu dijadikan satu dengan anaknya. Keputusan keluarga sudah bulat," ujar Turyoni saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023). Dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca Juga: Sepasang Pria dan Wanita Dibakar di Jalan, Pelaku Ternyata Mantan Suami Korban

Angela Hindriati Wahyuningsih dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019. Sejak saat itu, keluarga mencari keberadaan Angela, tetapi tidak kunjung ditemukan.

Angela ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022). 

Korban ditemukan termutilasi. Saat itu, polisi turut mengamankan terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi, yakni M Ecky Listiantho (34). 

Ecky sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh istrinya, tetapi justru ditemukan polisi di kamar kontrakan bersama jasad Angela yang telah termutilasi.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Angela Hindriati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana Mati

Pihak keluarga melakukan komunikasi terakhir dengan Angela pada Mei 2019. Angela kemudian benar-benar dinyatakan hilang kontak dengan keluarga dan rekan kerjanya pada Senin, 24 Juni 2019 di Bandung, Jawa Barat.

Waktu itu Posisi terakhir Angela berada di Hotel Grand Cordella, Kota Bandung, dalam rangka melaksanakan tugas dari kantornya.

Adapun Angela Hindriati diketahui bekerja di perusahaan supermarket di Jakarta.

Terancam pidana mati

Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih.

Jasad Angela ditemukan di dalam boks kontainer di rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Ecky Tersangka Pelaku Mutilasi di Bekasi Simpan Jasad Korban di Boks selama Setahun, Ini Alasannya

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy menjelaskan atas perbuatannya tersangka Ecky dijerat pasal berlapis.

Mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, pembunuhan Pasal 338 KUHP dan pembunuhan dengan pemberatan dalam Pasal 339 KUHP.

Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Tersangka disangkakan (Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," ujar Resa, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Viral! Seorang Ayah yang Diduga Aniaya Anak Kandung di Jaksel Diperiksa Polisi

Resa menjelaskan dalam pemeriksaan awal tersangka membunuh korban dengan cara mencekik. Pelaku tidak langsung memutilasi korban. 

"Setelah dua minggu baru dimutilasi dengan gergaji listrik," ujar Resa.


 

Untuk menutup aksi pembunuhan disertai mutilasi, pelaku menyimpan jasad Angela dalam boks kontainer sejak membunuh korban pada November 2021.
 




Sumber : Kompas TV, wartakotalive.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x