Kompas TV nasional hukum

Richard Eliezer Nilai Ricky dan Kuat Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua: Jaraknya Dekat Sekali

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 17:31 WIB
richard-eliezer-nilai-ricky-dan-kuat-lihat-ferdy-sambo-tembak-brigadir-yosua-jaraknya-dekat-sekali
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

"Pas masuk sama-sama dengan almarhum, Yang Mulia, di belakang," kata Eliezer.

"Saudara bisa memastikan tidak saudara Ricky maupun Kuat itu melihat?"

"Jadi kan jaraknya dekat sekali, Yang Mulia, seharusnya melihat, Yang Mulia."

"Mengenai Ricky buang pandangan, apa tidak tahu?" kata hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Eliezer.


Baca Juga: Richard Eliezer Akan Hadapi Tuntutan Pekan Depan

Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal sebelumnya telah menyatakan bersumpah dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua.

Pernyataan ini disampaikan Ricky dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

"Saya tidak melihat Pak FS (Ferdy Sambo) menembak Yosua. Sumpah saya, Pak," kata Ricky ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Ricky mengaku hanya melihat Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya. Lalu, ketika ditanya tepatnya ke arah dinding sebelah mana, Ricky menjawab tidak memperhatikan.

Selain menyatakan tak melihat mantan atasannya menembak Brigadir J, Ricky juga mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo membawa senjata.

Senada dengan Ricky, Kuat juga mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua saat itu.

"Saya tidak melihat Bapak (Ferdy Sambo) menembak Yosua," kata Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eliezer Sebut Ferdy Sambo Kokang Senjata 2 Kali, Jaksa: kalau Sama Tak Perlu Kokang Lagi, toh?




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x