Kompas TV nasional hukum

Penyesalan Eliezer Tembak Yosua: Jika Waktu Bisa Diputar, Mungkin Tak Seperti ini Keinginan Saya

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 14:25 WIB
penyesalan-eliezer-tembak-yosua-jika-waktu-bisa-diputar-mungkin-tak-seperti-ini-keinginan-saya
Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Usai menyatakan hal tersebut, jaksa mengingatkan bahwa persidangan ini merupakan tahap akhir di mana Eliezer dapat menyampaikan keterangan.

Sebab, setelah persidangan ini, jajaran jaksa penuntut umum akan melakukan penuntutan kepada Eliezer.

Jaksa pun kemudian menanyakan kembali kepada Richard apakah menyesal atas kejadian ini dan mengakui perbuatannya

"Apakah saudara sangat menyesal terhadap perbuatan itu?" tanya jaksa.

"Sangat, sangat menyesal," jawab Eliezer.

"Menyesal dan mengakui perbuatan saudara itu?" kata jaksa.

"Saya mengakui bapak," kata Eliezer.

Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selain Richard Eliezer, empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Brigadir Yosua.

Namun, dalam keterangannya selama di persidangan, Richard mengaku tindakannya menembak Brigadir Yosua murni karena diperintah atasannya saat itu, yakni Ferdy Sambo.

Atas tindakannya itu, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Richard Eliezer: Perintah Ferdy Sambo Bunuh Yosua yang Mulia Bukan Hajar dan Itu Jelas




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x