Kompas TV nasional peristiwa

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat Pekerja

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 08:33 WIB
perppu-cipta-kerja-pengusaha-dilarang-phk-karyawan-yang-hamil-hingga-jadi-anggota-serikat-pekerja
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa menentang Panja Baleg dan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). (Sumber: Dok. Humas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Perppu Cipta Kerja itu, tercantum aturan tentang larangan bagi pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dengan berbagai kondisi tertentu.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Dampak Usai Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Dinilai seperti Titah Raja

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j.

Adapun 10 kondisi tersebut sebagai berikut:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. Menikah;

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

Baca Juga: YLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan Jokowi

6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;


 

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x