Kompas TV nasional peristiwa

YLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan Jokowi

Kompas.tv - 31 Desember 2022, 13:29 WIB
ylbhi-kecam-penerbitan-perppu-cipta-kerja-tunjukkan-otoritarianisme-pemerintahan-jokowi
Ketua YLBHI Muhamad Isnur. YLBHI mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Sumber: Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi itu, YLBHI mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi lima poin. 5 poin tersebut antara lain YLBHI mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Kemudian, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.

YLBHI juga menuntut Presiden menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022; menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi; serta mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Jokowi: Perppu Cipta Kerja untuk Beri Kepastian Hukum kepada Investor

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi.

“Dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Sabtu (31/12/2022).

Terbitnya Perppu itu juga disebut semakin menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis.

“Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi.”

Ia menambahkan, hal ini merupakan bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja juga dinilai tidak memenuhi syarat, yakni tentang adanya kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.

Presiden, kata Isnur, seharusnya menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah pengesahan UU Cipta Kerja.

Sebab, ada penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x