Kompas TV nasional peristiwa

Penjelasan Menag Yaqut soal Dugaan Tunggak Rp11 Miliar ke 61 Hotel di Yogyakarta: Harusnya Tagih EO

Kompas.tv - 31 Desember 2022, 09:39 WIB
penjelasan-menag-yaqut-soal-dugaan-tunggak-rp11-miliar-ke-61-hotel-di-yogyakarta-harusnya-tagih-eo
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi dugaan digugat Rp11 miliar oleh 61 hotel di Yogyakarta. (Sumber: Kementerian Agama )
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama RI Yaqut C. Qoumas atau Menag Yaqut, menjelaskan soal dugaan pihaknya menunggak pembayaran tagihan sebesar Rp11 miliar ke 61 hotel di Yogyakarta terkait pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) pada Juni 2022 lalu.

Menurut Menag Yaqut, Kementerian Agama (Kemenag) dari awal sudah meminta agar Pesparawi 2022 diselenggarakan sederhana saja.

Ia juga menyebut pihak panitia, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), dan pihaknya bukan penanggung jawab utama acara itu.

Menag mengatakan, posisi Kemenag dalam acara tersebut adalah sebagai lembaga hibah dan sudah menggelontorkan Rp20 miliar. Untuk itu, ia menyebut, tagihan harusnya diajukan kepada penyelenggara acara atau event organizer (EO). 

"Jadi saya mau klarifikasi supaya jelas posisinya. Jadi Pesparawi itu ada panitianya sendiri, Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN)," kata Menag Yaqut, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Kronologi Kemenag Dituduh Nunggak Rp11 Miliar ke 61 Hotel di Yogyakarta

"Awalnya kita sudah sampaikan, bikin yang sederhana, karena yang bisa dibantukan oleh Kemenag hanya sekian. EO-nya itu saya panggil sebelum pelaksanaan, EO-nya bilang nanti kekurangannya akan dicari sponsor, ngomong begitu mereka," sambungnya.

"Itu sudah dibantu oleh Kemenag Rp20 miliar. Kemudian oleh mereka, kepanitiaan ini dibuat event organizer. Lah EO-nya ini wanprestasi, nah kan bukan salah Kemenag hanya memberikan dana hibah." 

Menag Yaqut menegaskan pihaknya hanya memberikan dana hibah. Terkait kekurangan, kata dia, yang harus bertanggung jawab adalah pihak penyelenggara atau EO Pesparawi 2022.

"Bantuan loh ini bantuan, kok yang ditagih Kemenag? Seharusnya ditagih lembaga itu atau EO yang menyelenggarakan," jelasnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Keluarkan Edaran Soal Panduan Perayaan Natal 2022, Ibadah Luring Bisa 100 persen

Menurutnya, Kemenag telah melakukan mediasi beberapa kali, dan memanggil pihak EO, LPPN dan LPPD.

"Itu sudah kita panggil untuk bicara bagaimana penyelesainnya, itu sudah di luar ranah Kemenag," tutupnya.

Sebelumnya beredar kabar Kemenag dituduh menunggak pembayaran tagihan ke 61 hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp11 miliar.

Diketahui, hotel-hotel tersebut sempat digunakan untuk menginap para tamu acara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi Nasional XIII) yang dihelat oleh Kemenag pada Juni 2022 lalu.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY pun berharap Kemenag dan penyelenggara Pesparawi Nasional XIII melunasi tagihan tersebut.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pembayaran merupakan tanggung jawab pihak event organizer (EO).

Aji mengakui, berdasarkan penghitungan yang dilakukan, dana yang dihibahkan oleh Kemenag dan Pemda DIY sebenarnya belum mencukupi untuk penyelenggaraan Pesparawi.

Dia mengatakan, Pemda DIY sendiri turut menggelontorkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk menyokong event itu. Total, yang dibutuhkan sebesar Rp40 miliar - Rp50 miliar.

Sementara itu, Kemenag diketahui menggelontorkan Rp20 miliar untuk acara tersebut. Kemudian, sisanya dipercayakan kepada EO yang bersedia mencari sponsor.

"Sejak awal, pemerintah ini tidak ada niat mencari sponsor kalau sudah ada kesanggupan dari pihak EO, ya kita manfaatkan dana yang kita miliki saja," kata Aji, Rabu (28/12/2022), dikutip dari Tribun Jogja.


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x