Kompas TV nasional hukum

Ahli Hukum soal Bukti Meringankan Ferdy Sambo: Jauh dari Pemenuhan untuk Lepas dari Pasal 340

Kompas.tv - 30 Desember 2022, 08:32 WIB
ahli-hukum-soal-bukti-meringankan-ferdy-sambo-jauh-dari-pemenuhan-untuk-lepas-dari-pasal-340
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

Sebelumnya kemarin, Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah tunjukkan foto almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tengah berada di tempat hiburan malam bersama 11 rekannya.


 

Foto-foto tersebut, merupakan barang bukti meringankan dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana Yosua.

“Bukti B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam,” ucap Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pakar Pidana: Pengacara Ferdy Sambo Berupaya Melakukan Pembunuhan Karakter Terhadap Richard Eliezer

Selain foto tersebut, Febri Diansyah juga menunjukkan foto-foto yang memperlihatkan kebaikan kliennya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada ajudan dan asisten rumah tangga.

“Bukti 1A sampai bukti 1 E adalah foto perayaan ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke 22, tanggal 7 Juli 2022 di Magelang,” ujar Febri Diansyah.

Tak hanya itu, Febri Diansyah di persidangan juga menunjukkan foto saat Ferdy Sambo memberikan Richard Eliezer hadiah dalam perayaan tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022.

Termasuk, foto saat Richard Eliezer melakukan sterilisasi rumah di Jalan Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.

“Kemudian bukti 4A dan 4B adalah foto saksi Richard Eliezer melakukan sterilisasi kediaman di Jalan Duren Tiga No 46,” kata Febri Diansyah.

Baca Juga: LPSK: Niat Pengacara Ferdy Sambo Eliminasi Status JC Eliezer Sulit Terwujud, Kami Tak Ada Keraguan

Selanjutnya dalam sidang, Febri Diansyah juga memperlihatkan tangkapan layar dari kamera pemantau atau CCTV terkait Ferdy Sambo yang tidak menggunakan sarung tangan hitam.

“Kemudian bukti B11 A sampai dengan B11 B adalah tangkapan layar video CCTV di rumah Saguling pada tanggal 8 Juli 2022 terkait dengan terdakwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan,” ucap Febri Diansyah.

“Kemudian bukti B12 tangkapan layar video CCTV di rumah Kompleks Polri Duren Tiga pada tertanggal 8 Juli 2022 berkaitan dengan Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan,” ucap Febri Diansyah.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x