Kompas TV nasional hukum

Hakim Tolak Keberatan Jaksa saat Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bertanya jika JPU Gagal Buktikan Motif

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 20:10 WIB
hakim-tolak-keberatan-jaksa-saat-kuasa-hukum-ferdy-sambo-bertanya-jika-jpu-gagal-buktikan-motif
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dan Arman Hanis tersenyum senang saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menolak keberatan jaksa atas pertanyaan Febri Diansyah di persidangan.

Sebelumnya Febri Diansyah bertanya kepada Ahli Pidana Elwi Danil bagaimana jika jaksa penuntut umum gagal menyimpulkan motif dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bagaimana jaksa penuntut umum, saya tidak menyimpulkan ya, JPU ya, bagaimana jika jaksa penuntut umum gagal menentukan motif dalam perkara?” tanya Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Pertanyaan Febri, langsung direspons penolakan oleh JPU karena menganggap apa yang disampaikan telah menyimpulkan.

“Izin Bapak, ini pertanyaan penasihat hukum tidak menyimpulkan tapi mengatakan jaksa tidak membuktikan,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Harus Dikesampingkan Jika Caranya Bertentangan

Mendengar keberatan JPU, hakim meminta kepada Jaksa untuk menanggapi di dalam tuntutan.

“Silakan nanti ditanggapi di dalam tuntutan, silakan dilanjutkan,” ucap Hakim.

Febri Diansyah kemudian mengulang kembali pertanyaan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Elwi.

Namun belum sempat Elwi Dani menjawab, Jaksa kembali mengajukan keberatan dengan pernyataan Febri Diansyah.


 

“Izin Bapak, sebelum dijawab oleh ahli, bagaimana penasihat hukum bisa memikirkan bahwa kami ini gagal membuktikan, itu artinya kamu kan membentuk opini, tanya saja sesuai dengan keahliannya,” ujar Jaksa.

“Majelis hakim tidak melarang pertanyaaan tersebut,” kata Febri.

Melerai JPU dengan Febri Diansyah, Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Jaksa untuk menanggapi dalam tuntutan.

Elwi pun menjelaskan, motif bukanlah bagian inti delik sehingga secara mandiri tidak perlu dibuktikan. Tetapi, adalah suatu hal yang tidak masuk akal jika dalam pembuktian unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif.

Baca Juga: Ahli Pidana dalam Sidang Sambo: Motif Penting untuk Menentukan Berat Ringan Putusan Pidana

“Sehingga demikian motif itu menjadi hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan, jadi kalau seandainya, mohon maaf saya tidak menyimpulkan jaksa penuntut umum, kalau seandainya jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan motif, itu artinya bukan dia tidak mampu membuktikan motifnya tapi membuktikan kesengajaannya,” jelas Elwi Danil.

Sebagai informasi, Elwi Danil dihadirkan sebagai ahli pidana yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan dakwaan tersebut, maka terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukum maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lain yang juga ditetapkan dalam kasus tewasnya Yosua. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x