Kompas TV nasional hukum

Ahli Pidana dari Ferdy Sambo: Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Jika Disampaikan Ahli di Sidang

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 19:07 WIB
ahli-pidana-dari-ferdy-sambo-hasil-poligraf-bisa-jadi-alat-bukti-jika-disampaikan-ahli-di-sidang
Hasil tes poligraf atau pendeteksi kebohongan Putri Candrawathi yang minus dan Richard Eliezer yang terindikasi jujur mendapat tanggapan sejumlah pihak. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Pidana yang meringankan Ferdy Sambo, Elwi Danil, dengan tegas mengatakan hasil poligraf yang disampaikan ahli di persidangan bisa dijadikan alat bukti.

Pernyataan itu disampaikan Elwi Danil dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Lie detector (poligraf) itu hanyalah semacam instrumen atau sarana yang digunakan oleh penyidik untuk membuat terang sebuah perkara pidana. Jadi hanya semacam alat bantu bagi penegak hukum untuk membuat terang sebuah tindak pidana dan dia tidak menjadi alat bukti,” ucap Elwi Danil.

“Akan tetapi pada ketika hasil lie detector itu disampaikan dalam forum persidangan oleh ahlinya, maka dia akan menjadi alat bukti dalam bentuk keterangan ahli.”

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Harus Dikesampingkan Jika Caranya Bertentangan

Sebelumnya, Ahli Poligraf Aji Fibriyanto menunjukkan, Putri Candrawathi memiliki skor indikasi berbohong paling tinggi dibanding Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

Keterangan itu disampaikan ahli poligraf Aji Fibriyanto dalam sidang untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

“Untuk Bapak FS nilai total minus 8, PC minus 25. Untuk Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan, pertama adalah plus 9 yang kedua minus 13. Ricky kita lakukan dua kali juga, pertama plus 11 yang kedua plus 19. Untuk terdakwa Richard plus 13 satu kali (pemeriksaan),” ucap Aji Fibriyanto.

Atas hasil tersebut, Jaksa kemudian bertanya kepada Aji Fibriyanto, hasil tes poligraf yang minus dan plus tersebut menunjukkan apa.

Baca Juga: Ahli Pidana dalam Sidang Sambo: Motif Penting untuk Menentukan Berat Ringan Putusan Pidana

“Dari skor yang Anda sebutkan tadi, itu menunjukkan indikasi apa, bohong atau jujur?” tanya Jaksa.

Aji Fibriyanto pun mengatakan, jika hasil atau skor tes poligraf seseorang menunjukkan hasil plus itu berarti seseorang menyampaikan keterangan dengan jujur.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x